Soal Penyesuaian Tarif Listrik, Dirut PLN: Ikut Keputusan Pemerintah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan bahwa akan mengikuti keputusan pemerintah terkait rencana penyesuaian tarif listrik non subsidi pada tahun ini. Sebelumnya, tarif listrik tidak disesuaikan sejak 2017 lalu.
"Kalau tarif adjustment dilepas maka akan ada kenaikan tarif sesuai dengan adjustment menggunakan 4 parameter," ujar dia, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR, Rabu (26/1/2022).
Namun apabila tetap ditahan atau tidak disesuaikan maka pemerintah yang tetap menanggung kompensasi golongan nonsubsidi. Sebaliknya, bila adjustment tariff dilepas maka ada kenaikan tarif disesuaika berdasarkan indikator exchange rate, kurs, ICP, harga batu bara acuan, dan tingkat inflasi.
Menurutnya, rencana penyesuaian tarif listrik telah dibahas bersama antara Presiden Joko Widodo (Jokowi), DPR RI, Kementerian ESDM, hingga Kementerian Keuangan. Meski begitu, soal keputusan rencana penyesuaian tarif listrik ada di tangan pemerintah.
"Ini keputusan bukan di PLN. Tapi, ini keputusan bersama dari DPR RI, Kementerian Keuangan, ESDM, dan Istana. PLN sebagai operator, apakah yang non subsidi akan menggunakan kompensasi ditanggung pemerintah atau tarif adjusment," kata dia.
"Kalau tarif adjustment dilepas maka akan ada kenaikan tarif sesuai dengan adjustment menggunakan 4 parameter," ujar dia, saat rapat dengar pendapat bersama Komisi VII DPR, Rabu (26/1/2022).
Namun apabila tetap ditahan atau tidak disesuaikan maka pemerintah yang tetap menanggung kompensasi golongan nonsubsidi. Sebaliknya, bila adjustment tariff dilepas maka ada kenaikan tarif disesuaika berdasarkan indikator exchange rate, kurs, ICP, harga batu bara acuan, dan tingkat inflasi.
Menurutnya, rencana penyesuaian tarif listrik telah dibahas bersama antara Presiden Joko Widodo (Jokowi), DPR RI, Kementerian ESDM, hingga Kementerian Keuangan. Meski begitu, soal keputusan rencana penyesuaian tarif listrik ada di tangan pemerintah.
"Ini keputusan bukan di PLN. Tapi, ini keputusan bersama dari DPR RI, Kementerian Keuangan, ESDM, dan Istana. PLN sebagai operator, apakah yang non subsidi akan menggunakan kompensasi ditanggung pemerintah atau tarif adjusment," kata dia.
(nng)