Pegadaian Kenalkan Produk Syariah ke Kemenag Sulsel
Kamis, 27 Januari 2022 - 19:06 WIB
loading...
Pihak Kemenag Sulsel dan Pegadaian saat menggelar pertemuan silaturahmi pada Selasa 25 Januari 2022 lalu. Foto: Istimewa
A
A
A
MAKASSAR - Kantor Wilayah VI PT Pegadaian (Persero) Makassar melakukan silaturahmi dengan Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sulsel, Selasa 25 Januari 2022 lalu. Kesempatan itu sekaligus dimanfaatkan Pegadaian mengenalkan salah satu produk syariah unggulan.
Silaturahmi itu dihadiri Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian KH Cholil Nafis, Pemimpin Kanwil VI PT Pegadaian Makassar Zulfan Adam, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah H Ali Yafis, Kepala Bidang Urais dan Pembinaan Syariah H Muhammad Tonang, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren H Mulyadi Iskandar Idy, Kepala Bidang Penais Zakat dan Wakaf H Kaswad Sartono.
Baca juga:Erick Thohir Tunjuk Milenial Jadi Direktur Keuangan Pegadaian
Pimpinan Wilayah Kanwil VI PT Pegadaian Makassar , Zulfan Adam memaparkan, produk Arrum Haji yang fokus pada pembiayaan untuk mendapatkan porsi haji secara syariah dengan barang jaminan emas atau tabungan emas melalui proses yang mudah serta aman.
Produk ini sebagai bentuk dukungan Pegadaian Syariah dalam memfasilitasi umat dalam pembiayaan porsi haji, di mana produk syariah ini sudah sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejumlah keunggulan produk Arrum Haji, di antaranya biaya pemeliharaan barang jaminan terjangkau, jaminan emas dapat dipergunakan untuk pelunasan biaya haji, emas dan dokumen haji tersimpan dengan aman serta jaminan emas dapat dipergunakan untuk pelunasan biaya haji pada saat pelunasan.
Baca juga:Kesempatan Berkarir bagi Difabel di Pegadaian, Usia 35 Tahun Masih Bisa Daftar
"Termasuk di dalamnya pelayanan dari Pegadaian di mana menjadi fasilitator bagi pengguna produk Arrum Haji sampai mendapatkan nomor porsi haji dari Kemenag, akan tetapi kami sekaligus menegaskan dan memperjelas bahwa produk tabungan haji Arrum Haji bukan dana talangan," jelasnya.
Kakanwil Kemenag Provinsi Sulsel, H Khaeroni menilai bahwa Praktik Gadai di PT Pegadaian Syariah telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Al-Qur’an, dipraktikan oleh Nabi Muhammad SAW dan penjelasan para ulama, termasuk fatwa MUI.
Sebab, lanjut Khaeroni, setiap produk dan akad yang digunakan dalam akad gadai selalu atas hasil kajian Dewan Pengawas Syariah yang digariskan oleh fatwa-fatwa tentang gadai dan pembiayaan oleh Dewan Syariah Nasional.
Baca juga:Wamen BUMN Ungkap Rencana Anak Usaha Pegadaian Jadi Bank Emas
"Kami berharap, Pegadaian Syariah utamanya dengan produk syariahnya menjadi lembaga keuangan yang membantu masyarakat ekonomi lemah untuk memenuhi kebutuhan keuangan secara cepat dan mudah, lebih khusus lagi bagi umat yang memiliki niat suci menunaikan rukun Islam yang kelima yakni melaksanakan ibadah haji," jelas Khaeroni.
Sejak berdirinya Pegadaian Syariah akrab dengan masyarakat kecil untuk kebutuhan dana mendadak atau kebutuhan modal bagi usahawan kecil yang tak dapat mengakses lembaga keuangan bank. "Semoga Produk Pegadaian Syariah dapat menyelesaikan masalah keuangan dengan solusi tanpa menimbulkan masalah," pungkas Khaeroni.
Silaturahmi itu dihadiri Ketua Dewan Pengawas Syariah PT Pegadaian KH Cholil Nafis, Pemimpin Kanwil VI PT Pegadaian Makassar Zulfan Adam, Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah H Ali Yafis, Kepala Bidang Urais dan Pembinaan Syariah H Muhammad Tonang, Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren H Mulyadi Iskandar Idy, Kepala Bidang Penais Zakat dan Wakaf H Kaswad Sartono.
Baca juga:Erick Thohir Tunjuk Milenial Jadi Direktur Keuangan Pegadaian
Pimpinan Wilayah Kanwil VI PT Pegadaian Makassar , Zulfan Adam memaparkan, produk Arrum Haji yang fokus pada pembiayaan untuk mendapatkan porsi haji secara syariah dengan barang jaminan emas atau tabungan emas melalui proses yang mudah serta aman.
Produk ini sebagai bentuk dukungan Pegadaian Syariah dalam memfasilitasi umat dalam pembiayaan porsi haji, di mana produk syariah ini sudah sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan telah mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Sejumlah keunggulan produk Arrum Haji, di antaranya biaya pemeliharaan barang jaminan terjangkau, jaminan emas dapat dipergunakan untuk pelunasan biaya haji, emas dan dokumen haji tersimpan dengan aman serta jaminan emas dapat dipergunakan untuk pelunasan biaya haji pada saat pelunasan.
Baca juga:Kesempatan Berkarir bagi Difabel di Pegadaian, Usia 35 Tahun Masih Bisa Daftar
"Termasuk di dalamnya pelayanan dari Pegadaian di mana menjadi fasilitator bagi pengguna produk Arrum Haji sampai mendapatkan nomor porsi haji dari Kemenag, akan tetapi kami sekaligus menegaskan dan memperjelas bahwa produk tabungan haji Arrum Haji bukan dana talangan," jelasnya.
Kakanwil Kemenag Provinsi Sulsel, H Khaeroni menilai bahwa Praktik Gadai di PT Pegadaian Syariah telah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dalam Al-Qur’an, dipraktikan oleh Nabi Muhammad SAW dan penjelasan para ulama, termasuk fatwa MUI.
Sebab, lanjut Khaeroni, setiap produk dan akad yang digunakan dalam akad gadai selalu atas hasil kajian Dewan Pengawas Syariah yang digariskan oleh fatwa-fatwa tentang gadai dan pembiayaan oleh Dewan Syariah Nasional.
Baca juga:Wamen BUMN Ungkap Rencana Anak Usaha Pegadaian Jadi Bank Emas
"Kami berharap, Pegadaian Syariah utamanya dengan produk syariahnya menjadi lembaga keuangan yang membantu masyarakat ekonomi lemah untuk memenuhi kebutuhan keuangan secara cepat dan mudah, lebih khusus lagi bagi umat yang memiliki niat suci menunaikan rukun Islam yang kelima yakni melaksanakan ibadah haji," jelas Khaeroni.
Sejak berdirinya Pegadaian Syariah akrab dengan masyarakat kecil untuk kebutuhan dana mendadak atau kebutuhan modal bagi usahawan kecil yang tak dapat mengakses lembaga keuangan bank. "Semoga Produk Pegadaian Syariah dapat menyelesaikan masalah keuangan dengan solusi tanpa menimbulkan masalah," pungkas Khaeroni.
(luq)
Lihat Juga :