Wamen BUMN Ungkap Rencana Anak Usaha Pegadaian Jadi Bank Emas
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian BUMN berencana mengajukan anak usaha PT Pegadaian (Persero), Galeri 24, sebagai bank emas (bullion bank) . Kemungkinan itu usai pemegang saham berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Wakil Menteri (Wamen) BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo menyebut, kemungkinan akan muncul aturan baru mengenai bank bullion yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sebab, Indonesia belum memiliki izin perihal bank yang menyimpan emas secara fisik.
Meski Galeri 24 adalah entitas bisnis pelat merah yang memiliki bisnis tabungan emas. Namun, masih berupa titipan dan tidak tercatat sebagai neraca.
"Sebenernya pegadaian sudah melakukan itu tetapi dalam konsep titipan dan ini akan mengatur aturan baru mengenai bank bullion sebagai institusi pertama yang mungkin bisa secara efektif dan secara prinsip adalah bank bullion. Namun dalam konteks titipan dan bukan sebagai tercatat di neraca," ujar Kartika, Kamis (23/9/2021).
Di sisi lain, Galeri 24 pun tengah dikonsolidasikan untuk masuk dalam Holding BUMN Ultra Mikro. Langkah itu setelah pemegang saham melakukan penandatanganan pengalihan saham negara pada Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kepada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).
Perkaranya, proses penggabungan Galeri 24 ke dalam holding masih terhambat regulasi di OJK. Sebab, saat mendapat entitas mendapat persetujuan OJK masih dipending hingga 3 tahun ke depan.
Karena itu, konsolidasikan yang dilakukan pemegang saham berupa mencari aturan yang bisa disesuaikan agar Galeri 24 secepatnya masuk dalam holding.
"Karena memang di konsep peraturan OJK di perbankan itu perusahaan non keuangan berada di bawah anak usaha perbankan. Nah, ini kita sedang mencari aturan yang bisa menyesuaikan sehingga keduanya bisa menjadi bagian dari ultra mikro kami," katanya.
Wakil Menteri (Wamen) BUMN II, Kartika Wirjoatmodjo menyebut, kemungkinan akan muncul aturan baru mengenai bank bullion yang akan dikeluarkan oleh Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Sebab, Indonesia belum memiliki izin perihal bank yang menyimpan emas secara fisik.
Meski Galeri 24 adalah entitas bisnis pelat merah yang memiliki bisnis tabungan emas. Namun, masih berupa titipan dan tidak tercatat sebagai neraca.
"Sebenernya pegadaian sudah melakukan itu tetapi dalam konsep titipan dan ini akan mengatur aturan baru mengenai bank bullion sebagai institusi pertama yang mungkin bisa secara efektif dan secara prinsip adalah bank bullion. Namun dalam konteks titipan dan bukan sebagai tercatat di neraca," ujar Kartika, Kamis (23/9/2021).
Di sisi lain, Galeri 24 pun tengah dikonsolidasikan untuk masuk dalam Holding BUMN Ultra Mikro. Langkah itu setelah pemegang saham melakukan penandatanganan pengalihan saham negara pada Pegadaian dan PT Permodalan Nasional Madani (PNM) kepada PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI).
Perkaranya, proses penggabungan Galeri 24 ke dalam holding masih terhambat regulasi di OJK. Sebab, saat mendapat entitas mendapat persetujuan OJK masih dipending hingga 3 tahun ke depan.
Karena itu, konsolidasikan yang dilakukan pemegang saham berupa mencari aturan yang bisa disesuaikan agar Galeri 24 secepatnya masuk dalam holding.
"Karena memang di konsep peraturan OJK di perbankan itu perusahaan non keuangan berada di bawah anak usaha perbankan. Nah, ini kita sedang mencari aturan yang bisa menyesuaikan sehingga keduanya bisa menjadi bagian dari ultra mikro kami," katanya.
(akr)