2 Kapal Perang TNI AL Bakal Dilelang, Sri Mulyani: Tidak Efisien Diperbaiki
Jum'at, 28 Januari 2022 - 13:29 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani Indrawati mendapatkan restu dari DPR untuk menjual barang milik negara (BMN) berupa dua Kapal Perang Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui rencana pemerintah untuk menjual barang milik negara (BMN) berupa dua Kapal Perang Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut ( TNI AL ), yakni Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 dan Kapal KRI Teluk Penyu-513. Rencana ini diajukan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati bersama dengan Menteri Pertahanan Prabowo Subianto dan Panglima TNI Andika Perkasa.
Kedua kapal ini nantinya akan dijual dengan menggunakan skema lelang. "Penjualan BMN atau Barang Milik Negara ini karena kondisi kapal sudah rusak berat, tidak efisien diperbaiki, serta apabila dihapuskan tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi TNI AL," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (raker) Komisi I DPR RI, Kamis (27/1).
Baca Juga: Sri Mulyani: Utang Indonesia Lebih Terkendali Dibandingkan China
Sambung Sri Mulyani mengatakan, Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 diperoleh atau dibeli dengan nilai perolehan sebesar Rp121,89 miliar pada tahun 1979. Kapal ini berada dalam lokasi Dermaga Koarmada II Surabaya. Sementara, Kapal KRI Teluk Penyu-513 yang berada di lokasi yang sama, nilai perolehannya pada saat dibeli tahun 1979 adalah Rp121,34 miliar.
“Alih status dari eks KRI Teluk Penyu disampaikan oleh Kemenhan dengan menyampaikan usulan agar status eks KRI Teluk Penyu dijadikan terumbu karang di perairan Nusa Dua yaitu melalui surat tanggal 19 Mei 2021. Rencana eks KRI untuk terumbu karang tidak dapat dilanjutkan dan proses penjualan kemudian dilanjutkan kembali,” ujarnya.
Kedua kapal ini nantinya akan dijual dengan menggunakan skema lelang. "Penjualan BMN atau Barang Milik Negara ini karena kondisi kapal sudah rusak berat, tidak efisien diperbaiki, serta apabila dihapuskan tidak mengganggu penyelenggaraan tugas dan fungsi TNI AL," kata Sri Mulyani dalam Rapat Kerja (raker) Komisi I DPR RI, Kamis (27/1).
Baca Juga: Sri Mulyani: Utang Indonesia Lebih Terkendali Dibandingkan China
Sambung Sri Mulyani mengatakan, Kapal Eks KRI Teluk Mandar-514 diperoleh atau dibeli dengan nilai perolehan sebesar Rp121,89 miliar pada tahun 1979. Kapal ini berada dalam lokasi Dermaga Koarmada II Surabaya. Sementara, Kapal KRI Teluk Penyu-513 yang berada di lokasi yang sama, nilai perolehannya pada saat dibeli tahun 1979 adalah Rp121,34 miliar.
“Alih status dari eks KRI Teluk Penyu disampaikan oleh Kemenhan dengan menyampaikan usulan agar status eks KRI Teluk Penyu dijadikan terumbu karang di perairan Nusa Dua yaitu melalui surat tanggal 19 Mei 2021. Rencana eks KRI untuk terumbu karang tidak dapat dilanjutkan dan proses penjualan kemudian dilanjutkan kembali,” ujarnya.
Lihat Juga :