Korban Investasi Binomo Teriak, YLKI: Belum Ada Pengaduan

Jum'at, 28 Januari 2022 - 21:04 WIB
loading...
Korban Investasi Binomo...
YLKI menyatakan bahwa Binomo bisa saja dijerat secara pidana karena dianggap meresahkan. Foto/Ilustrasi/Shutterstock
A A A
JAKARTA - Warganet tengah dihebohkan dengan pengakuan pengalaman korban platform investasi, Binomo . Platform ini tak hanya makan satu atau dua korban saja, tapi diperkirakan banyak.



Setelah satu korban speak up di media sosial dan menceritakan pengalaman dirinya ikut berjudi di aplikasi Binomo dkk seperti para affiliator, korban lainnya pun turut melakukan langkah yang sama.

Salah satu korban yang terus berkoar menyuarakan kasus ini di media sosial adalah Maru Nazara. Karena dirinya dirugikan, tak segan-segan Maru membawa kasus ini ke langkah hukum.

Menanggapi kasus ini, staff pengaduan dan hukum YLKI, Rio Priambodo, mengatakan bahwa Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) belum mendapat pengaduan mengenai kasus Binomo.

"Sejauh ini belum ada konsumen yang mengadu soal trading Binomo ke YLKI," kata kata Rio kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (28/1/2022).



Sementara itu, Rio mengatakan, kasus seperti Binomo masih terjadi di lingkup masyarakat lantaran literasi konsumen masih rendah. Konsumen pun mudah tergiur dengan penawaran yang mengiming-imingi untung dalam waktu singkat.

Dia juga menyebut bahwa pengawasan pemerintah masih lemah sehingga mengakibatkan aplikasi ilegal masih beredar di masyarakat.

"Oleh karena itu, penting pengawasan dari pemerintah baik itu pre market maupun post market," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1977 seconds (0.1#10.140)