Satgas BLBI Sita Aset Obligor Santoso Sumali Rp13 Miliar
Jum'at, 28 Januari 2022 - 22:03 WIB
loading...
Satgas BLBI kembali menyita aset obligor BLBI. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Satuan Tugas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia ( Satgas BLBI ) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta kembali melaksanakan penyitaan atas barang jaminan obligor Santoso Sumali berupa dua bidang tanah seluas 848 meter persegi (m2) berikut bangunan di atasnya, yang terletak di Jalan Pilar, Kompleks Perumahan Delta Kedoya Kav. No. G1 dan G12, Kelurahan Kedoya Selatan, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Baca juga: Mudahkan Pelelangan, Aset Tommy Soeharto Rp2,4 Triliun Bakal Dipecah
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, saat ini tim sedang melakukan penilaian terhadap aset dimaksud. Perkiraan awal nilai aset yang disita kurang lebih Rp13 miliar.
"Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari sebesar Rp524.562.500.000," kata Tri di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Selanjutnya atas jaminan obligor Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
Baca juga: Arab Saudi Siapkan Rp214 Triliun untuk Proyek Wisata di Lokasi Kaum Tsamud Diazab Allah Taala
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset- aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.
Baca juga: Mudahkan Pelelangan, Aset Tommy Soeharto Rp2,4 Triliun Bakal Dipecah
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Tri Wahyuningsih Retno Mulyani mengatakan, saat ini tim sedang melakukan penilaian terhadap aset dimaksud. Perkiraan awal nilai aset yang disita kurang lebih Rp13 miliar.
"Penyitaan ini dilakukan sebagai upaya penyelesaian hak tagih negara dana BLBI yang berasal dari obligor Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Metropolitan Raya dan PKPS Bank Bahari sebesar Rp524.562.500.000," kata Tri di Jakarta, Jumat (28/1/2022).
Selanjutnya atas jaminan obligor Santoso Sumali yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukannya penjualan secara terbuka (lelang) dan/atau penyelesaian lainnya.
Baca juga: Arab Saudi Siapkan Rp214 Triliun untuk Proyek Wisata di Lokasi Kaum Tsamud Diazab Allah Taala
Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya, seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset- aset obligor/debitur yang merupakan barang jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki obligor/debitur yang selama ini telah mendapatkan dana BLBI.
(uka)
Lihat Juga :