UMK 2013 Jateng harus 100% KHL

Selasa, 11 September 2012 - 20:10 WIB
UMK 2013 Jateng harus 100% KHL
UMK 2013 Jateng harus 100% KHL
A A A
Sindonews.com - Dewan Pempinan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional (SPN) Jateng mendesak pemerintah daerah di Jateng untuk mengusulkan mengusulkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) 2013 ke Gubernur Bibit Waluyo 100 persen kebutuhan hidup layak (KHL).

Alasannya, UMK yang ditetapkan pemerintah disejumlah daerah di Jateng selama ini masih di bawah KHL dan berpihak pada perusahaan serta tidak mengkomodasi aspirasi buruh yang memperjuangkan nasib kesejahteraannya.

Wakil Ketua DPD SPN Jateng Pujo Asril Ren BEE menyatakan, sejuah ini kehidupan buruh masih memprihatinkan lantaran upah yang diberikan perusahaan tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangga. Tetapi, selama ini nasib mereka kurang diperhatikan pemerintah.

"Berdasarkan hasil survei pasar yang dilakukan lembaga independen, KHL di Jateng saat ini senilai Rp1,7 juta. Kami minta pemerintah daerah untuk mengusulkan UMK 2013 ke gubernur 100 persen KHL agar buruh bisa hidup layak," katanya di Salatiga, Selasa (11/9/2012).

Dia mengatakan, kaum buruh selama ini selalu dikebiri dan kurang diperhatikan nasibnya. Bahkan sejumlah peraturan pemerintah tidak berpihak pada buruh dan tidak layak lagi diberlakukan diera globalisasi ini.

"Banyak kebijakan dan peraturan pemerintah yang tidak berpihak pada buruh. Contohnya, penerepan sistem outsourcing (kontrak). Kebijakan ini sangat merugikan bagi kami karena perusahan tidak mau menjamin kami. Kami berharap sintem kerja semacam itu, segera dihilangkan," ujarnya.

Menurut Pujo, penerapan outsourcing dan tenaga kontrak dalam sistem ketenagakerjaan di perusahaan swasta dinilai tidak sesuai bahkan bertentangan dengan Pasal 27 Ayat 2 UUD 1945, tentang Warga Negara Berhak Mendapatkan Pekerjaan yang Layak. Penerapan outsourcing dan sistem kontrak dinilai merugikan karyawan karena hak dan kesejahteraannya tidak terjamin.

Dia menilai, penerapan sistim kerja tersebut hanya sebagai alat pengusaha untuk mengebiri hak pekerja. Pasalnya, hak pekerja yang diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan tidak semuanya diakomodir dalam kontrak kerja. Disamping itu, imbuhnya, kontrak kerja yang diberlakukan dibuat secara sepihak sesuai dengan kehendak perusahaan masing-masing. Sedang pekerja tidak dapat menuntut haknya sebagaimana telah diatur dalam undang-undang ketenagakerjaan.

"Jika ini terus diberlakukan, apakah mungkin para pekerja akan terentaskan dari kemiskinan. Karena itu, kami minta dalam penetapan UMK 2013 mengacu Permenakertrans (Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi) Nomor 13 Tahun 2012 tentang Penambahan Komponen Dasar Penetapan Angka KHL. Dan kami minta, regulasi tersebut mulai Januari 2013 harus diterapkan dengan baik dan benar," tandasnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Salatiga, M Fathurrahman mengatakan, Pemkot Salatiga harus bisa menaikkan UMK 2013 secara signifikan. Meski demikian, jangan sampai memberatkan pengusaha.

"Kami minta pemkot menaikkan UMK 2013 dengan signikan. Dari hasil survei harga disejumlah pasar di Salatiga, KHL Salatiga sekarang mencapai sekitar Rp1,2 juta per bulan. Ini bisa dijadikan acuan pemkot dalam mengajukan usulan UMK 2013 ke gubernur," pungkasnya.

Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Salatiga Sri Joko Nurhadi menyatakan, sejauh ini pihaknya belum bisa memastikan angka KHL dan UMK Salatiga 2013 yang akan diusulkan kepada Gubernur Jateng. Sejauh ini, pihaknya masih melakukan survei harga di tiga pasar di Salatiga, yakni Blauran, Jetis, dan Rejosari.

"Survei harga ini dilakukan oleh tiga pokja (kelompok kerja) yang terdiri dari Dinsosnakertrasn, serikat pekerja, Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), Badan Statistik, serta Disperindagkop dan UMKM. Paling lambat sebelum Oktober nanti, rekomendasi besarnya UMK 2013 sudah bisa diajukan kepada Wali Kota Salatiga," tandasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0428 seconds (0.1#10.140)