Kantongi Izin Penerbangan Internasional, 3 Maskapai Siap Wara-wiri Angkut Turis ke Bali

Senin, 31 Januari 2022 - 14:46 WIB
loading...
Kantongi Izin Penerbangan Internasional, 3 Maskapai Siap Wara-wiri Angkut Turis ke Bali
Bandara Internasional Ngurah Rai di Bali. FOTO/Kontributor MPI/Chusna Mohammad
A A A
JAKARTA - Pariwisata Bali akan kembali menggeliat menyusul dibukanya bandara I Gusti Ngurah Rai untuk Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) . Selain itu, 3 maskapai penerbangan telah mengantongi izin penerbangan internasional komersial.

Berdasarkan data rencana penerbangan internasional per 27 Januari 2022, tiga maskapai yang telah mengajukan rute secara resmi dan memperoleh izin yaitu Garuda Indonesia rute Narita (Jepang) - Bali pada 2 Februari 2022, Singapore Airlines tujuan Singapura - Bali pada 16 Februari 2022, dan Batik Air tujuan Bali - Singapura.

"Kami sangat antusias menyambut kembali pembukaan rute penerbangan internasional di Bali dari 3 maskapai yaitu Garuda Indonesia, Singapore Airlines dan Batik Air,” ujar Direktur Utama PT Angkasa Pura I (Persero) Faik Fahmi, Senin (31/1/2022).



Menurut dia, secara khusus AP I sebagai pengelola bandara Ngurah Rai bersama Ditjen Imigrasi, Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP), Satgas Covid-19 dan seluruh stakeholders terkait di bandara, telah saling berkoordinasi untuk bersama-sama dalam menyiapkan skema pembukaan koridor Bali bagi PPLN.

Kesiapan Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mencakup passenger journey sejak turun pesawat hingga PPLN dijemput kendaraan menuju hotel karantina.

“Secara umum waktu yang dibutuhkan PPLN untuk melalui proses kedatangan internasional di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali, termasuk menunggu hasil RT-PCR hingga proses penjemputan ke hotel yaitu 104 menit atau 1 jam 44 menit,” jelas Faik.



Adapun proses kedatangan PPLN di Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali mencakup 10 langkah sebagai berikut:

1. Pre flight
Sebelum terbang ke Bali, PPLN harus sudah mengisi e-HAC melalui aplikasi PeduliLindungi, menunjukkan vaksin dosis lengkap, memiliki hasil PCR 3x24 jam, mengisi electronics customs declaration (e-CD), memiliki dokumen pemesanan hotel karantina, memastikan dokumen keimigrasian dan memiliki asuransi perjalanan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1795 seconds (0.1#10.140)