Catat! Minyak Goreng Harga Terbaru Tersebar di Pasar Mulai Besok
Senin, 31 Januari 2022 - 18:04 WIB
loading...
A
A
A
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan aturan domestic market obligation (DMO) minyak goreng sebesar 20% dari volume ekspor dan domestic price obligation (DPO) yang berlaku mulai Kamis (27/1/2022).
Kebijakan DPO ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram (kg) untuk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan Rp10.300 per kg untuk olein.
Kebijakan DPO ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram (kg) untuk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan Rp10.300 per kg untuk olein.
(ind)
Lihat Juga :