Catat! Minyak Goreng Harga Terbaru Tersebar di Pasar Mulai Besok

Senin, 31 Januari 2022 - 18:04 WIB
loading...
Catat! Minyak Goreng...
Minyak goreng dengan harga terbaru akan tersedia mulai besok di pasar. Foto/Dok Antara
A A A
JAKARTA - Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Lutfi menyatakan kesiapan mengawal distribusi minyak goreng dengan harga terbaru ke pasar tradisional mulai besok, Selasa (1/2/2022).

Pihaknya saat ini telah menyiapkan beberapa tender yang siap mendistribusikan minyak goreng ke pasar-pasar tradisional. "Besok dia (distributornya) bakal jalan sendiri. Hari ini tendernya sudah 15.000 yang akan jalan ke seluruh pasar Indonesia," kata Lutfi saat ditemui MNC Portal Indonesia (MPI) di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Senin (31/1/2022).

Dia menjelaskan, nantinya para agen tersebut akan mendapatkan minyak goreng dengan skema yang sama seperti sebelumnya. "Jadi dia (pedagang) akan mendapatkan minyak goreng sebagaimana sebelum-sebelumnya dengan harga yang ada," tuturnya.



Sebagai catatan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menetapkan harga eceran tertinggi (HET) baru untuk minyak goreng yang berlaku efektif mulai 1 Februari 2022.

Rinciannya untuk HET minyak goreng curah Rp11.500 per liter, minyak goreng kemasan sederhana Rp13.500 per liter, dan minyak goreng kemasan premium sebesar Rp14.000 per liter. Harga tersebut sudah termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Menambahkan penjelasan Mendag terkait tender distribusi minyak goreng, Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan menjelaskan, jumlah tender yang sudah siap sebelumnya mencapai 15.000. Namun, sekitar 1.000-an tender masih menahan harga yang tidak sesuai ketetapan pemerintah.

"Tender hari Jumat dibatalin karena ada yang menahan harga. Nah hari ini sudah dipantau, tender sudah mengarah ke 15.000," bebernya.



Oke lantas menceritakan ihwal pihak yang berupaya menahan harga tersebut dan Kemendag bersikap tegas. "Kemarin itu ada orang yang berusaha nahan harga ke Rp9.300. Kita nggak mau karena harus harga pasar. Karena kewajiban Rp9.300 dan Rp10.300 per kilogram itu adalah kewajiban eksportir," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan aturan domestic market obligation (DMO) minyak goreng sebesar 20% dari volume ekspor dan domestic price obligation (DPO) yang berlaku mulai Kamis (27/1/2022).



Kebijakan DPO ditetapkan sebesar Rp9.300 per kilogram (kg) untuk minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan Rp10.300 per kg untuk olein.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1951 seconds (0.1#10.140)