Perebutan FIR dari Singapura Cakup Aspek Nasional dan Internasional

Rabu, 02 Februari 2022 - 08:16 WIB
loading...
Perebutan FIR dari Singapura Cakup Aspek Nasional dan Internasional
Indonesia kini kelola 249.575 km2 ruang udara. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ) mengatakan sejak tahun 1995 pemerintah terus melakukan upaya untuk pengaturan ruang udara di atas kepulauan Riau dan Natuna melalui Flight Information Region (FIR) Indonesia dengan Singapura .



Upaya itu kini membuahkan hasil, luasan 249.575 km2 ruang udara Indonesia yang selama ini masuk dalam FIR Singapura akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia (FIR Jakarta).

“Dengan ditandatanganinya MOU FIR Re-alignment antara Indonesia dan Singapura, maka luasan 249.575 km2 ruang udara Indonesia yang selama ini masuk dalam FIR Singapura akan diakui secara internasional sebagai bagian dari FIR Indonesia (FIR Jakarta),” kata Menhub Budi Karya Sumadi dalam keterangan resmi yang diterima MPI, Rabu (2/2/2022).

Pada tahun 2015 di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo, Indonesia mulai melakukan berbagai upaya dan negosiasi secara intensif untuk perundingan FIR RI-Singapura, dalam bentuk diplomasi yang berlingkup multilateral, regional, dan bilateral.

“Hal ini patut kita syukuri mengingat upaya yang dilakukan selama berpuluh tahun sebelumnya belum menunjukkan hasil optimal,” tambahnya.



Ia menuturkan, perjanjian FIR Re-aligment harus dipahami dari aspek nasional sekaligus internasional yang tidak dapat dipisahkan.

“Pengamatan komprehensif ini menjadi kunci, khususnya saat kita masuk dalam hal-hal teknis mengenai keselamatan dan kepatuhan terhadap standar penerbangan internasional, termasuk best practice secara internasional, “urainya.

Pemerintah akan menjaga aspek keselamatan penerbangan dan kepatuhan terhadap standar internasional yang selama ini selalu menjadi prioritas utama dan telah berhasil membawa Indonesia lepas dari daftar hitam penerbangan di Uni Eropa dan Amerika.

Sebagai informasi, sebelumnya seluruh pesawat udara yang terbang pada ruang udara di atas Kep. Riau dan Natuna harus mendapatkan clearance dari otoritas penerbangan Singapura.



“Apabila tidak segera diselesaikan, maka hal ini akan terus berlanjut dengan kerugian dari semua aspek bagi Indonesia. Setelah berlakunya MOU secara efektif maka semua pelayanan navigasi penerbangan dilakukan oleh FIR Jakarta,” pungkasnya.
(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1448 seconds (0.1#10.140)