Perebutan FIR dari Singapura Cakup Aspek Nasional dan Internasional
Rabu, 02 Februari 2022 - 08:16 WIB
loading...
A
A
A
Sebagai informasi, sebelumnya seluruh pesawat udara yang terbang pada ruang udara di atas Kep. Riau dan Natuna harus mendapatkan clearance dari otoritas penerbangan Singapura.
Baca juga: Kesepakatan FIR dengan Singapura Dikritik, Pemerintah Harus Buka Dokumen Perjanjian
“Apabila tidak segera diselesaikan, maka hal ini akan terus berlanjut dengan kerugian dari semua aspek bagi Indonesia. Setelah berlakunya MOU secara efektif maka semua pelayanan navigasi penerbangan dilakukan oleh FIR Jakarta,” pungkasnya.
Baca juga: Kesepakatan FIR dengan Singapura Dikritik, Pemerintah Harus Buka Dokumen Perjanjian
“Apabila tidak segera diselesaikan, maka hal ini akan terus berlanjut dengan kerugian dari semua aspek bagi Indonesia. Setelah berlakunya MOU secara efektif maka semua pelayanan navigasi penerbangan dilakukan oleh FIR Jakarta,” pungkasnya.
(uka)
Lihat Juga :