Ajib! Perputaran Uang Seragam Baru Satpam Bisa Triliunan Rupiah
Kamis, 03 Februari 2022 - 07:15 WIB
loading...
Seragam baru satpam memunculkan perputaran uang yang tak sedikit. Foto/Antara/GalihPradipta
A
A
A
JAKARTA - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) telah resmi memperkenalkan seragam baru satuan pengamanan ( satpam ) kepada publik. Warna seragam anyar satpam kali ini adalah krem dan coklat sehingga tak lagi mirip dengan seragam Polri.
Baca juga: Mengenal Seragam Polisi India yang Disamakan dengan Baju Satpam Indonesia
"Sebagai profesi, satpam harus memiliki identitas sendiri, untuk warna merupakan wewenang Polri karena secara UU, satpam perpanjangan Polri untuk mengamankan lingkungan terbatas," kata AA Gde Suryawisesa, Sekretaris Jenderal Asosisasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi), kepada Sindonews, Rabu (2/2/20220).
Apakah seragam baru diberikan perusahaan secara gratis atau dibeli oleh masing-masing petugas? Surya menjelaskan, karena badan usaha jasa pengamanan (BUJP) mendapatkan kontrak dari pemberi kerja atau klien, jadi komponen seragam sudah masuk di RAB yang diusulkan.
"BUJP yang mengadakan seragam itu diamortisasi 1 tahun. Jadi seragam diberikan kepada satpam dan tidak dibebani, namun satpam tetap harus bertanggung jawab dengan mengikuti isi kontrak PKWT yang disepakati," kata Surya.
Baca juga: Mengenal Seragam Polisi India yang Disamakan dengan Baju Satpam Indonesia
"Sebagai profesi, satpam harus memiliki identitas sendiri, untuk warna merupakan wewenang Polri karena secara UU, satpam perpanjangan Polri untuk mengamankan lingkungan terbatas," kata AA Gde Suryawisesa, Sekretaris Jenderal Asosisasi Badan Usaha Jasa Pengamanan Indonesia (Abujapi), kepada Sindonews, Rabu (2/2/20220).
Apakah seragam baru diberikan perusahaan secara gratis atau dibeli oleh masing-masing petugas? Surya menjelaskan, karena badan usaha jasa pengamanan (BUJP) mendapatkan kontrak dari pemberi kerja atau klien, jadi komponen seragam sudah masuk di RAB yang diusulkan.
"BUJP yang mengadakan seragam itu diamortisasi 1 tahun. Jadi seragam diberikan kepada satpam dan tidak dibebani, namun satpam tetap harus bertanggung jawab dengan mengikuti isi kontrak PKWT yang disepakati," kata Surya.
Lihat Juga :