Misbakhun Endus Konglomerat Samarkan Diri Jalankan Fintech
loading...
A
A
A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun meminta Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ) membuka data tentang konglomerasi perusahaan financial technology atau fintech. Legislator Golkar itu menduga pemilik modal menggunakan orang lain untuk menjalankan fintech yang tak hanya menyediakan pinjaman dana, tetapi juga sistem pembayaran.
Baca juga: OJK Terima 1.729 Laporan Warga, Mayoritas Soal Pinjol dan Kredit
Menurut Misbakhun, pada saat ini terdapat 103 fintech yang terdaftar di OJK. Perinciannya adalah 95 konvensional dan 8 syariah.
“Masalah fintech ini sebenarnya bukan hanya peer to peer lending, tetapi ada yang sifatnya payment system. Ini bagaimana?” ujar Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan OJK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (02/02/2022).
Mantan PNS di Direktorat Jenderal Pajak itu menyatakan harus ada pengawasan terintegrasi terhadap payment system.
“Saya tidak melihat sebuah pengawasan yang terintegrasi,” katanya.
Misbakhun juga mengaku ingin mengetahui data tentang konglomerasi sektor keuangan. Dia meminta OJK membuka data pemilik bank, status banknya sebagai emiten Tbk atau tidak, dan soal manajer investasi (MI).
“Dia punya perusahaan efek apa dan memperdagangkan saham siapa saja?” katanya.
Alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu menyatakan hal tersebut penting dibuka ke publik.
“Ini penting, Pak. Siapa orang yang mereka pasang sebagai pemegang saham dan siapa yang mereka pasang sebagai pengelola?” katanya.
Misbakhun juga mencontohkan persoalan Kresna Life. Pada Juni 2021, Mahkamah Agung (MA) memutus perusahaan asuran jiwa itu pailit.
“Saya minta ada pihak yang bertanggung jawab terhadap masalah Kresna ini,” katanya.
Wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur, itu membeberkan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Kresna Group, antara lain, Danasupra Erapacific yang kini dibekukan OJK, M Cash, dan NFC Indonesia. Misbakhun menyebut hal itu sebagai skema yang luar biasa.
“Ini another Jiwasraya (kasus lain seperti Jiwasraya, red). Bedanya Jiwasraya kepunyaan pemerintah, kalau ini (Kresna) punya swasta,” bebernya.
Baca juga: OJK Terima 1.729 Laporan Warga, Mayoritas Soal Pinjol dan Kredit
Menurut Misbakhun, pada saat ini terdapat 103 fintech yang terdaftar di OJK. Perinciannya adalah 95 konvensional dan 8 syariah.
“Masalah fintech ini sebenarnya bukan hanya peer to peer lending, tetapi ada yang sifatnya payment system. Ini bagaimana?” ujar Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan OJK di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (02/02/2022).
Mantan PNS di Direktorat Jenderal Pajak itu menyatakan harus ada pengawasan terintegrasi terhadap payment system.
“Saya tidak melihat sebuah pengawasan yang terintegrasi,” katanya.
Misbakhun juga mengaku ingin mengetahui data tentang konglomerasi sektor keuangan. Dia meminta OJK membuka data pemilik bank, status banknya sebagai emiten Tbk atau tidak, dan soal manajer investasi (MI).
“Dia punya perusahaan efek apa dan memperdagangkan saham siapa saja?” katanya.
Alumnus Sekolah Tinggi Akuntansi Negara (STAN) itu menyatakan hal tersebut penting dibuka ke publik.
“Ini penting, Pak. Siapa orang yang mereka pasang sebagai pemegang saham dan siapa yang mereka pasang sebagai pengelola?” katanya.
Misbakhun juga mencontohkan persoalan Kresna Life. Pada Juni 2021, Mahkamah Agung (MA) memutus perusahaan asuran jiwa itu pailit.
“Saya minta ada pihak yang bertanggung jawab terhadap masalah Kresna ini,” katanya.
Wakil rakyat asal Pasuruan, Jawa Timur, itu membeberkan sejumlah perusahaan yang terafiliasi dengan Kresna Group, antara lain, Danasupra Erapacific yang kini dibekukan OJK, M Cash, dan NFC Indonesia. Misbakhun menyebut hal itu sebagai skema yang luar biasa.
“Ini another Jiwasraya (kasus lain seperti Jiwasraya, red). Bedanya Jiwasraya kepunyaan pemerintah, kalau ini (Kresna) punya swasta,” bebernya.
(uka)