Mudik Dilarang Mulai Besok, Angkutan Logistik Boleh Lewat Jalan Tol

Kamis, 23 April 2020 - 18:53 WIB
loading...
Mudik Dilarang Mulai...
Kemenhub hanya membolehkan angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan yang berhubungan langsung dengan pelayanan kesehatan saat larangan mudik berlangsung. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bergerak cepat untuk menindaklanjuti larangan mudik Idul Fitri 1441 Hijriah di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Kemenhub pun telah merumuskan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) sebagai landasan pelarangan mudik.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati mengatakan hanya membolehkan angkutan logistik atau barang kebutuhan pokok dan kendaraan yang berhubungan langsung dengan pelayanan kesehatan. "Kendaraan pengangkut obat-obatan serta kendaraan pengangkut petugas, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah," ujar Adita di Jakarta, Kamis (23/4/2020).

( )

Dia pun tengah mengkaji penyusunam Permenhub tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19 mencakup seluruh sarana transportasi dan kendaraan pribadi roda dua dan roda empat.

"Adapun ruang lingkup dari peraturan ini adalah larangan sementara penggunaan sarana transportasi umum, baik untuk transportasi darat, laut, udara dan kereta api, serta kendaraan pribadi dan sepeda motor," paparnya.

Adita menambahkan, pelarangan mudik itu adalah untuk mengatur perjalanan dengan tujuan keluar atau masuk wilayah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), wilayah zona merah penyebaran Covid-19 dan wilayah Jabodetabek. "Atau wilayah aglomerasi lainnya yang telah ditetapkan PSBB," tandasnya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Catat Kinerja Positif,...
Catat Kinerja Positif, InJourney Airports Layani 155,9 Juta Penumpang Sepanjang 2024
Pelindo Siap Layani...
Pelindo Siap Layani PLTU Binjeita di Perairan Wajib Pandu Labuan Uki
Harga Tiket Pesawat...
Harga Tiket Pesawat Mahal, Erick Thohir Sebut Kompleks, Tak Bisa Dilihat Simpel
Dorong Aspek Keberlanjutan,...
Dorong Aspek Keberlanjutan, Kemenhub Akan Rombak Regulasi Penerbangan
Menhub Lanjutkan Proyek...
Menhub Lanjutkan Proyek LRT Bali, Mayoritas Saham Dipegang Pemprov
Menhub Sebut Tol Cisumdawu...
Menhub Sebut Tol Cisumdawu Dibatasi Demi Urai Kepadatan di Cipali
Menhub: Jalur Stasiun...
Menhub: Jalur Stasiun Cigombong Akan Dibangun Double Track
Pembangunan Jalur Ganda...
Pembangunan Jalur Ganda KA Solo Balapan-Kadipiro Tahap II Capai 38,52%
4 Jurus Luhut untuk...
4 Jurus Luhut untuk Pulihkan Sektor Penerbangan di Indonesia
Rekomendasi
Tragis! 3 Pelajar Tewas...
Tragis! 3 Pelajar Tewas Terseret Ombak di Pantai Agam Sumbar
Panglima TNI dan KSAD...
Panglima TNI dan KSAD Dianugerahi Wing Kehormatan Penerbang Kelas 1 TNI AU
Penjualan Sentuh 1 Juta...
Penjualan Sentuh 1 Juta Unit Motor, Royal Enfield Cetak Sejarah
Berita Terkini
Rabu Biru Indonesia...
Rabu Biru Indonesia Gandeng Bulog Serap Gabah Petani di Sleman
45 menit yang lalu
Tarif Trump Gerus Kekayaan...
Tarif Trump Gerus Kekayaan 5 Miliarder Mode Teratas, Nomor 1 Rugi Rp547,4 T
1 jam yang lalu
KAI Layani 29,17 Juta...
KAI Layani 29,17 Juta Pelanggan Selama Masa Angkutan Lebaran 2025
1 jam yang lalu
32 Perusahaan Antre...
32 Perusahaan Antre IPO, 12 Beraset Jumbo
2 jam yang lalu
Ratusan Triliun Kabur...
Ratusan Triliun Kabur ke Luar Negeri, Nasionalisme Taipan Indonesia Dipertanyakan
4 jam yang lalu
Bandara IKN Selesai...
Bandara IKN Selesai Dibangun, Kapan Beroperasi Penuh?
5 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Contraflow Arus...
Jadwal Contraflow Arus Mudik dan Balik Lebaran di Tol Jakarta-Cikampek
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved