Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru Kendalikan Harga Minyak Goreng

Kamis, 03 Februari 2022 - 19:00 WIB
loading...
Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru Kendalikan Harga Minyak Goreng
Ilustrasi minyak goreng. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengakui pemerintah kebablasan membiarkan harga minyak goreng meroket karena bergantung pada harga CPO (crude palm oil/minyak sawit) internasional.

Oke menyebutkan, sebenarnya kenaikan harga CPO ini membawa berkah bagi petani sawit. Namun di sisi lain, kenaikan harga ini membuat minyak goreng jadi mahal.

"Saya akui kebablasannya pemerintah itu membiarkan minyak goreng ketergantungan dengan harga CPO internasional. Dan sekarang pemerintah harus mengambil keputusan sekarang," ujarnya dalam diskusi INDEF, Kamis (3/2/2022).



Dia menjelaskan, tinggi harganya minyak goreng saat ini merupakan anomali. Kebutuhan dunia yang tinggi tidak dibarengi pasokan yang menurun gara-gara adanya pandemi Covid-19.

Meskipun Indonesia merupakan salah satu penghasil sawit terbesar, namun produk turunan sawit seperti minyak sawit mengikuti harga pasar dunia, karena produk ini sudah dihilirisasi sejak 2012.

Oleh karena itu, saat ini, pemerintah menerapkan berbagai kebijakan untuk melepas belenggu ketergantungan tersebut, mulai dari menyediakan minyak goreng kemasan sederhana, menetapkan minyak goreng satu harga hingga menerapkan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO).



Yang pasti, kebijakan pemerintah dilakukan untuk kesejahteran masyarakat, petani sekaligus pengusaha di industri kelapa sawit khususnya minyak goreng.

"Pastinya yang pertama, jangan sampai ganggu petani. Kedua, jangan sampai ganggu tatanan perdagangan internasional sawit. Tapi di sisi lain, masyarakat butuh harga terjangkau, ini yang kita pikirkan. Dan harus segera kebijakannya. Nggak bisa menunggu," tandas Oke.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2113 seconds (0.1#10.140)