Diserbu 10.670 Wajib Pajak, Tax Amnesty Jilid II Ungkap Harta Rp10,23 Triliun
Minggu, 06 Februari 2022 - 18:00 WIB
loading...
A
A
A
Peserta PPS memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di surat berharga negara (SBN) atau secara langsung ke perusahaan yang bergerak di bidang hilirisasi sumber daya alam atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Baca Juga: Sri Mulyani Ingatkan Tax Amnesty Jilid II Hanya Sampai Juni 2022, Wajib Pajak Diminta Patuh
Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 37 hari PPS berlangsung mencapai Rp1,09 triliun. Jumlah itu mencakup 10,7% dari total nilai harta bersih seluruh peserta PPS.
Baca Juga: Sri Mulyani Ingatkan Tax Amnesty Jilid II Hanya Sampai Juni 2022, Wajib Pajak Diminta Patuh
Adapun, perolehan pajak penghasilan (PPh) selama 37 hari PPS berlangsung mencapai Rp1,09 triliun. Jumlah itu mencakup 10,7% dari total nilai harta bersih seluruh peserta PPS.
(nng)
Lihat Juga :