Aturan Baru Pembatalan Tiket Kereta Api, Simak Syarat dan Ketentuannya

Selasa, 08 Februari 2022 - 09:41 WIB
loading...
Aturan Baru Pembatalan...
PT KAI memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh yang ingin membatalkan perjalanan. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah operasional atau Daop 1 Jakarta telah memberlakukan regulasi terbaru bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) yang tidak dapat menunjukkan hasil screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR saat melakukan boarding sebelum keberangkatan.

Kahumas Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa mengatakan calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR bea tiket dikembalikan sebesar 75 Persen.

"Ketentuan terbaru dari KAI, Bagi calon penumpang yang tidak dapat menunjukkan screening Rapid Test Antigen atau RT-PCR bea tiket dikembalikan sebesar 75 Persen. Ketentuan sebelumnya pelanggan KA yang tidak bisa menunjukkan Antigen atau RT-PCR saat boarding di stasiun, bea tiket dikembalikan 100% di loket stasiun," kata dia melalui keterangan resmi yang diterima MPI, Selasa (8/2/2022).

Baca Juga: Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung Balik Modal 40 Tahun, Segini Usulan Harga Tiketnya

Pihaknya mengiimbau kepada calon penumpang untuk memperhatikan ketentuan dan persyaratan naik KA di masa pandemi. Adapun saat ini ketentuan dan persyaratan naik KA mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan RI (Kemenhub) nomor 97 tahun 2021.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
1,3 Juta Tiket Kereta...
1,3 Juta Tiket Kereta Ludes Terjual saat Libur Panjang hingga 1 Juni 2026
Penjualan Tiket Kereta...
Penjualan Tiket Kereta di Long Weekend Capai 685.933, Ini 10 Stasiun dengan Keberangkatan Tertinggi
Desakan Mundur Dirut...
Desakan Mundur Dirut KAI, Pengamat: Evaluasi Harus Objektif, Bukan Tekanan Politik
KAI Catatkan Penjualan...
KAI Catatkan Penjualan Tiket 3,6 Juta, Okupansi KA Jarak Jauh Tembus 120%
KAI Angkat Suara Soal...
KAI Angkat Suara Soal Posisi Komisaris Utama Said Aqil Siroj, Bakal Dicopot?
Gempa Pacitan Guncang...
Gempa Pacitan Guncang Yogyakarta, 14 Kereta Api Berhenti Luar Biasa
KAI Operasikan 39 Trainset...
KAI Operasikan 39 Trainset New Generation
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
Rekomendasi
Gaung NBA Finals 2026...
Gaung NBA Finals 2026 Menghidupkan Atmosfer Basket Jakarta
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
Infografis
5 Senjata Baru Rusia,...
5 Senjata Baru Rusia, Ada Drone Darat dan Robot Mirip Katak
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved