Tax Amnesty Jilid II Jalan 1 Bulan Lebih, Negara Kantongi Pajak Rp1,13 Triliun
Selasa, 08 Februari 2022 - 10:37 WIB
loading...
Ilustrasi tax amnesty. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau dikenal sebagai Tax Amnesty Jilid II sudah berjalan lebih dari satu bulan lamanya. Dilansir dari laman PPS pajak.go.id, hingga 8 Februari 2022, jumlah peserta PPS sudah mencapai 11.115 Wajib Pajak(WP).
Dari jumlah WP tersebut, terkumpul sebanyak 12.232 surat keterangan. Adapun nilai harta bersih yang terungkap mencapai Rp10,54 triliun. Sementara itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DKP) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan pajak penghasilan (PPh) sebanyak Rp1,13 triliun.
Baca Juga: Kantongi Rp1,1 Triliun, Sri Mulyani Kembali Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Tax Amnesty Jilid II
Tercatat angka deklarasi dalam negeri dan repatriasi sejumlah Rp9,06 triliun dan deklarasi luar negeri mencapai Rp812,85 miliar. Dari jumlah data tersebut, nilai yang kemudian diinvestasikan ke instrumen Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp668,9 miliar.
Pelaksanaan program PPS tersebut pun terbatas, hanya berlangsung 6 bulan yang dimulai sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Program ini merupakan program yang diberikan kepada masyarakat wajib pajak, untuk meningkatkan kepatuhannya dengan cara mendeklarasikan harta.
Dari jumlah WP tersebut, terkumpul sebanyak 12.232 surat keterangan. Adapun nilai harta bersih yang terungkap mencapai Rp10,54 triliun. Sementara itu, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DKP) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan pajak penghasilan (PPh) sebanyak Rp1,13 triliun.
Baca Juga: Kantongi Rp1,1 Triliun, Sri Mulyani Kembali Ajak Wajib Pajak Manfaatkan Tax Amnesty Jilid II
Tercatat angka deklarasi dalam negeri dan repatriasi sejumlah Rp9,06 triliun dan deklarasi luar negeri mencapai Rp812,85 miliar. Dari jumlah data tersebut, nilai yang kemudian diinvestasikan ke instrumen Surat Berharga Negara (SBN) mencapai Rp668,9 miliar.
Pelaksanaan program PPS tersebut pun terbatas, hanya berlangsung 6 bulan yang dimulai sejak tanggal 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Program ini merupakan program yang diberikan kepada masyarakat wajib pajak, untuk meningkatkan kepatuhannya dengan cara mendeklarasikan harta.
Lihat Juga :