Struktur Organisasi SKK Migas Dirombak Menteri ESDM, Begini Susunan Terbarunya

Selasa, 08 Februari 2022 - 20:33 WIB
loading...
Struktur Organisasi SKK Migas Dirombak Menteri ESDM, Begini Susunan Terbarunya
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengubah, struktur organisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 tahun 2022. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri ESDM Arifin Tasrif mengubah, struktur organisasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ( SKK Migas ). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 2 tahun 2022. Dengan aturan itu, Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2017 dicabut.

Dalam kedudukan, tugas dan fungsinya, SKK Migas melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi berdasarkan Kontrak Kerja Sama di bawah pembinaan, koordinasi, dan pengawasan Menteri.



Dikutip dari pasal 5, dalam rangka pengendalian, pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi oleh SKK Migas dibentuk Komisi Pengawas (ayat 1).

"Komisi pengawas memberikan persetujuan terhadap usulan kebijakan strategis dan rencana kerja SKK Migas dalam rangka penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi," tulis ayat 2 Permen tersebut.

Kemudian dalam ayat 3 disebutkan dalam melaksanakan tugas, Komisi Pengawas dapat mengangkat paling banyak 5 orang staf ahli. Susunan organisasi yang sudah dirombak ditulis dalam pasal 6.

Secara rinci, berikut struktur organisasi SKK Migas yang baru beserta tugas dan fungsinya.

- Kepala SKK Migas: mempunyai tugas memimpin dan mewakili SKK Migas sesuai dengan tugas dan fungsi yang dimaksud dalam pasal 3 dan 4 Permen ESDM nomor 2 tahun 2022.

- Wakil Kepala SKK Migas: mempunyai tugas membantu Kepala dalam melaksanakan penyelenggaraan pengelolaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam hal Kepala berhalangan tetap, Wakil Kepala menjalankan tugas sehari-hari Kepala sampai dengan diangkat Pejabat yang definitif atau ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

- Sekretaris: mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pengelolaan di bidang hukum, program dan komunikasi, hubungan masyarakat dan kelembagaan, sumber daya manusia, teknologi informasi, fasilitas kantor dan keuangan internal, kearsipan, serta pengadaan barang dan jasa internal SKK Migas.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2083 seconds (0.1#10.140)