Pertamina akan kelola Blok Mahakam

Senin, 22 Oktober 2012 - 13:11 WIB
Pertamina akan kelola Blok Mahakam
Pertamina akan kelola Blok Mahakam
A A A
Sindonews.com - Pemerintah memastikan pengelolaan Blok Mahakam di Kalimantan Timur akan diserahkan ke PT Pertamina (Persero). Hal ini diungkapkan Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rudi Rubiandini seusai penundaan Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi VII DPR RI.

Menurutnya, perusahaan minyak dan gas (migas) pelat merah tersebut saat ini, hanya menunggu hasil keputusan tertulis dari pemerintah yang diwakili Kementerian ESDM. "Sudah, Pertamina tenang saja, itu (pengelolaan Blok Mahakam) bakal diserahin kok," kata Rudi di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (22/10/2012).

Dia melanjutkan, persentase yang akan didapatkan Pertamina dari pengelolaan blok tersebut sekitar 51-70 persen. Porsi ini dibagi antara Pertamina dengan badan usaha milik daerah (BUMD) setempat.

Sementara Rudi menjelaskan, 30 persen porsi pengelolaan Blok Mahakam akan dimiliki Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), seperti Total E&P Indonesie dan Inpex Coorporation. Pasalnya, Indonesia masih membutuhkan dana dan teknologi dari KKKS. "Sebanyak 30 persen itu KKKS yang lain karena KKKS menjadi investor asing dibutuhkan dana dan teknologinya," tegasnya.

Terkait masalah operator, Rudi menyatakan pemerintah mengusulkan Total E&P Indonesie untuk menjadi operator Blok Mahakam dalam lima tahun pertama setelah kontrak habis. "Lalu, 15 tahun lagi, itu baru Pertamina karena untuk mengamankan produksinya yang ada saat ini. Tetapi, itu nanti (operator) business to business (b to b) antara Pertamina dan Total," papar Rudi

KKKS Blok Mahakam ditandatangani oleh pemerintah dengan Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation pada 31 Maret 1967 untuk jangka waktu 30 tahun hingga 31 Maret 1997 saat pemerintahan Presiden Soeharto. Kemudian, diperpanjang 20 tahun lagi seminggu sebelum Presiden Soeharto lengser, yang akan berakhir pada 31 Maret 2017.

Karena besarnya cadangan yang tersisa, pihak asing telah mengajukan kembali perpanjangan kontrak. Padahal sesuai Undang-Undang (UU) Migas No.22/2001, jika kontrak migas berakhir, pengelolaan seharusnya diserahkan kepada BUMN. Jadi, sesuai amanat konstitusi dan kepentingan strategis nasional dan Pertamina sejak tahun 2008 sudah menyatakan keinginan dan kesanggupan mengelola Blok Mahakam.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7271 seconds (0.1#10.140)