Pro Kontra Token Kripto ASIX Milik Anang Hermansyah: Lagi Proses Pendaftaran!

Jum'at, 11 Februari 2022 - 14:23 WIB
loading...
Pro Kontra Token Kripto ASIX Milik Anang Hermansyah: Lagi Proses Pendaftaran!
Anang Hermansyah akhirnya buka suara soal token kripto ASIX miliknya yang menjadi sorotan netizen, bahkan sampai Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Foto/Dok Instagram
A A A
JAKARTA - Artis kondang Tanah Air, Anang Hermansyah akhirnya buka suara soal token kripto ASIX yang menjadi sorotan netizen, bahkan sampai Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ( Bappebti ).



Melalui akun Instagramnya @ananghijau, dia menjelaskan bahwa ASIX token bukan dilarang diperdagangkan. Melainkan belum bisa diperdagangkan di exchanger Kripto Indonesia, karena sedang dalam proses daftar ke Bapebti, sehingga saat ini belum masuk ke daftar 229 aset kripto yang terdaftar di Indonesia.

"Perlu diketahui bersama bahwa perdagangan kripto itu ada dua cara; pertama melalui dex (dexentralize exchange) dan cex (centralize exchange), dan saat ini ASIX token hanya bisa diperjualbelikan di dex yang bernama Pancake Swap," tulis Anang di akun Instagramnya, Jumat (11/2/2022).



Untuk saat ini, hanya ada 229 aset kripto yang terdaftar di Bappebti. Adapun untuk bisa terdaftar, aset kripto tersebut harus mencapai market cap peringkat 500 di market internasional sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (2) huruf c Perba Nomor 5 Tahun 2019. Sementara, token kripto ASIX milik suami Ashanty ini, belum.

Kendati demikian, Anang berujuar, adanya ASIX di Pancake Swap, itu merupakan bagian dari proses pencapaian marketcap tersebut.

"Buat pemain kripto, pasti sudah paham dengan proses ini. Tapi buat yang belum paham, ASIX saat ini tersedia di Pancake Swap, *BUKAN* di exchanger Indonesia. Jadi, ASIX hanya bisa diakses dan dibeli dari Wallet Crypto (pancake swap)," jelasnya.

Anang menambahkan, untuk saat ini ASIX sedang dalam tahap proses pendaftaran di salah satu exchanger dalam negeri. Artinya, ke depan, ASIX bisa masuk ke dalam aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia.

(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.2090 seconds (0.1#10.140)