Aturan Baru JHT Dinilai Kejam, Serikat Buruh Bakal Unjuk Rasa
Jum'at, 11 Februari 2022 - 23:22 WIB
loading...
A
A
A
"Dalam aturan baru, buruh yang ter-PHK harus menunggu puluhan tahun untuk mencairkan JHT-nya. Padahal, buruh tersebut sudah tidak lagi memiliki pendapatan," lanjutnya. "Peraturan baru ini sangat kejam bagi buruh dan keluarganya," tandas Said.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini KSPI bersama Partai Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Namun, Said belum merinci kapan aksi ini akan digelar dan melibatkan seberapa banyak massa buruh.
Oleh karena itu, dalam waktu dekat ini KSPI bersama Partai Buruh akan melakukan unjuk rasa ke Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Namun, Said belum merinci kapan aksi ini akan digelar dan melibatkan seberapa banyak massa buruh.
(ind)
Lihat Juga :