Polemik Batasan Umur Pencairan JHT, Buruh Sebut Menaker Tidak Peka

Sabtu, 12 Februari 2022 - 16:14 WIB
loading...
Polemik Batasan Umur...
KSPI menilai Menaker tidak peka dengan kondisi kekinian di mana banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan setelah usia 56 membuat berang kalangan buruh. Buntutnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Hal itu lantaran Menaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca juga: JHT Masih Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56, Ini Penjelasan BPJamsostek

Para buruh menolak aturan baru tersebut yang menetapkan bahwa manfaat JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.

"Kami meminta bapak presiden Jokowi secepatnya mengganti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah," kata presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Sabtu (12/2/2022).

Menurut dia, Menaker tidak peka dengan kondisi kekinian di mana banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka tidak mungkin menunggu sampai berusia 56 tahun untuk dapat memanfaatkan dana JHT.

Baca juga: Tuai Kontroversi, Ini Versi Lengkap Peraturan Baru Menaker soal JHT

Said menyebut masih banyak sektor usaha yang terdampak pandemi Covid-19, mulai dari perhotelan, maskapai penerbangan, biro perjalanan, hingga sektor padat karya. Jika pekerja di sektor tersebut terkena PHK akan sangat membutuhkan dana JHT.

"Jangan terlalu kejam lah dengan buruh itu Menteri Ketenagakerjaan dan pemerintah. Kami minta bapak presiden Jokowi menegur menteri, ganti saja Menteri Ketenagakerjaan itu," tukasnya.

Pihaknya mengharapkan posisi Menaker diisi oleh orang yang lebih memahami dunia ketenagakerjaan. Mengenai latar belakangnya, Said bilang bisa saja perwakilan dari pengusaha ataupun serikat buruh.



“Pengusaha kan memahami dunia ketenagakerjaan, serikat buruh pun memahami. Carilah pengusaha yang bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan kepentingan pengusaha," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Outsourcing Kini Dibatasi,...
Outsourcing Kini Dibatasi, Ini Daftar Profesi yang Diizinkan
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Mahasiswa Aliansi UNJ...
Mahasiswa Aliansi UNJ Melawan Turun ke Jalan, Ini Tuntutannya
Mahasiswa UNJ Beraksi,...
Mahasiswa UNJ Beraksi, Pengendara Kompak Bunyikan Klakson sebagai Bentuk Dukungan
Kisah Raihan, Siswa...
Kisah Raihan, Siswa MAN 1 Yogya yang Berhasil Diterima di ITB, UGM, dan ITS
Berita Terkini
10 Tahun Jadi Tempat...
10 Tahun Jadi Tempat Kerja Terbaik di Asia, BAT Indonesia Raih Platinum Harmonia
Traveloka Gelar Schooliday...
Traveloka Gelar Schooliday Sale, 46% Wisatawan RI Prioritaskan Biaya
Rupiah Bergejolak, Saatnya...
Rupiah Bergejolak, Saatnya Lirik Aset Global?
Naik 2,07%, IHSG Balik...
Naik 2,07%, IHSG Balik Lagi ke Level 6.000-an
IFG Life Lindungi Lebih...
IFG Life Lindungi Lebih dari 20.000 Peserta BTN JAKIM 2026
DADA Buka Registrasi...
DADA Buka Registrasi RUPST 19 Juni, Siapkan Dividen Rp2 Miliar
Infografis
Syarat Sah Hewan Kurban,...
Syarat Sah Hewan Kurban, Tidak Boleh Cacat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved