JHT Masih Bisa Dicairkan Sebelum Usia 56, Ini Penjelasan BPJamsostek

Sabtu, 12 Februari 2022 - 11:45 WIB
loading...
JHT Masih Bisa Dicairkan...
Petugas memberikan layanan di kantor BPJamsostek Cabang Surabaya Tanjung Perak, Jawa Timur. Foto/Dok SINDOnews/Ali Masduki
A A A
JAKARTA - Polemik aturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dilakukan saat usia 56 tahun masih bergulir. BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek pun buka suara.

BPJamsostek menilai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 tahun 2022 sesuai dengan amanah UU Nomor 40 tahun 2004.

UU tersebut menyatakan bahwa program JHT bertujuan untuk menjamin peserta menerima uang tunai pada saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia. Sehingga, pekerja memiliki tabungan ketika memasuki masa pensiun.



Pps Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek Dian Agung Senoaji mengatakan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi syarat masih bisa mencairkan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain.

“Peserta masih bisa melakukan pencairan sebagian saldo JHT sebesar 30% untuk kepemilikan rumah atau 10% untuk keperluan lain dengan ketentuan minimal kepesertaan selama 10 tahun,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Sabtu (12/2/2022).



Adapun untuk pencairan saldo JHT secara penuh hanya dapat dilakukan saat peserta mencapai usia 56 tahun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

“Tak hanya itu, peserta program JHT juga bisa memanfaatkan fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT) berupa bunga ringan untuk Pinjaman uang muka perumahan (PUMP) maksimal Rp150 juta,” terang Dian.

Dia melanjutkan, MLT juga bisa untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maksimal Rp500 juta, dan Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) maksimal Rp200 juta. “Bahkan peserta juga dapat melakukan take over KPR dari skema umum atau komersial menjadi skema MLT,” imbuhnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemnaker Ungkap Nasib...
Kemnaker Ungkap Nasib 1.126 Karyawan Korban PHK Yihong Novatex
Jauh dari Harapan, Wamenaker...
Jauh dari Harapan, Wamenaker Akui BHR Ojol Cuma Gocap
Kemnaker Terima 1.322...
Kemnaker Terima 1.322 Aduan THR yang Belum Dibayar
Bentuk Apresiasi, BHR...
Bentuk Apresiasi, BHR Ojol dan Kurir Tidak Bisa Dipaksakan
Menaker Resmi Buka Posko...
Menaker Resmi Buka Posko THR 2025, Terima Aduan Pekerja
BPJS TK Gandeng Pemprov...
BPJS TK Gandeng Pemprov DKI Jakarta Donasikan 1.100 Porsi Makanan ke Pengungsi Banjir
Bukan Transfer, Menaker...
Bukan Transfer, Menaker Minta THR Ojol dalam Bentuk Uang Tunai
Akibat Banjir, Kemnaker...
Akibat Banjir, Kemnaker Batal Umumkan Jadwal Pencairan THR Buat Swasta
Aturan Pencairan THR...
Aturan Pencairan THR Karyawan Swasta Terbit Hari Ini, Ojol Pekan Depan
Rekomendasi
Terjerat Narkoba, Fachri...
Terjerat Narkoba, Fachri Albar Terancam 12 Tahun Penjara
Keunggulan Layanan Profesional...
Keunggulan Layanan Profesional untuk Dokumen Perjalanan Bisnis
Pakistan dan India Bisa...
Pakistan dan India Bisa Perang Habis-habisan Gara-gara Pembantaian 26 Turis Hindu di Kashmir
Berita Terkini
Negosiasi Gagal, Trump...
Negosiasi Gagal, Trump Siap Berlakukan Tarif Baru Dua Pekan ke Depan
20 menit yang lalu
Tarif Tol Semarang A,B,C...
Tarif Tol Semarang A,B,C Naik Mulai 26 April, Segini Besarannya
1 jam yang lalu
China Desak AS Cabut...
China Desak AS Cabut Kebijakan Tarif Sepihak, Bantah Sudah Bicara dengan Trump
1 jam yang lalu
Jadi Inspirasi Negara...
Jadi Inspirasi Negara Lain, Delegasi SSTC Dalami Model Pemberdayaan Petani Muda Berteknologi Kementan
2 jam yang lalu
Borong Employee Experience...
Borong Employee Experience Awards 2025, Bukti Komitmen Tim Human Capital ACC
10 jam yang lalu
Mengajak Pelanggan Mengimbangi...
Mengajak Pelanggan Mengimbangi 4.000 Ton Emisi CO2 Melawan Perubahan Iklim
10 jam yang lalu
Infografis
Kaya Emas, Pulau Ini...
Kaya Emas, Pulau Ini Berpotensi Diambil Alih oleh Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved