Polemik Batasan Umur Pencairan JHT, Buruh Sebut Menaker Tidak Peka

Sabtu, 12 Februari 2022 - 16:14 WIB
loading...
Polemik Batasan Umur...
KSPI menilai Menaker tidak peka dengan kondisi kekinian di mana banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Foto/Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) yang hanya bisa dicairkan setelah usia 56 membuat berang kalangan buruh. Buntutnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendesak presiden Joko Widodo (Jokowi) mencopot Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah.

Hal itu lantaran Menaker telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).



Para buruh menolak aturan baru tersebut yang menetapkan bahwa manfaat JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun.

"Kami meminta bapak presiden Jokowi secepatnya mengganti Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah," kata presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Sabtu (12/2/2022).

Menurut dia, Menaker tidak peka dengan kondisi kekinian di mana banyak pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Mereka tidak mungkin menunggu sampai berusia 56 tahun untuk dapat memanfaatkan dana JHT.



Said menyebut masih banyak sektor usaha yang terdampak pandemi Covid-19, mulai dari perhotelan, maskapai penerbangan, biro perjalanan, hingga sektor padat karya. Jika pekerja di sektor tersebut terkena PHK akan sangat membutuhkan dana JHT.

"Jangan terlalu kejam lah dengan buruh itu Menteri Ketenagakerjaan dan pemerintah. Kami minta bapak presiden Jokowi menegur menteri, ganti saja Menteri Ketenagakerjaan itu," tukasnya.

Pihaknya mengharapkan posisi Menaker diisi oleh orang yang lebih memahami dunia ketenagakerjaan. Mengenai latar belakangnya, Said bilang bisa saja perwakilan dari pengusaha ataupun serikat buruh.



“Pengusaha kan memahami dunia ketenagakerjaan, serikat buruh pun memahami. Carilah pengusaha yang bisa menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh dan kepentingan pengusaha," tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1072 seconds (0.1#10.140)