JHT Baru Bisa Cair di Usia 56 Tahun, Kemnaker Ngaku Sudah Melalui Proses Dialog
Minggu, 13 Februari 2022 - 11:44 WIB
loading...
Kemnaker menegaskan, bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa cair saat usia 56 tahun untuk mengembalikan program ini kepada fungsinya yakni sebagai dana persiapan hari tua dan sudah melalui dialog sebelum diputuskan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Setelah mempertimbangkan banyaknya program jaminan sosial untuk para buruh seperti, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun, dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) menegaskan bahwa Jaminan Hari Tua (JHT) dikembalikan kepada fungsinya yakni sebagai dana persiapan hari tua.
Baca Juga: Aturan Baru JHT Banjir Kecaman, Petisi Penolakan Sudah Diteken 245.044 Orang
Karena itu, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun , cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan bahwa JHT berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya. "Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul melalui Siaran Pers, Minggu (13/2/2022).
Chairul menjelaskan, meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila Peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.
Baca Juga: Heboh Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Kemnaker Ungkap Filosofi JHT
Baca Juga: Aturan Baru JHT Banjir Kecaman, Petisi Penolakan Sudah Diteken 245.044 Orang
Karena itu, uang JHT sudah seharusnya diterima oleh buruh di usia pensiun , cacat total, atau meninggal dunia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, menjelaskan bahwa JHT berasal dari akumulasi iuran wajib dan hasil pengembangannya. "Program JHT merupakan program perlindungan untuk jangka panjang," kata Chairul melalui Siaran Pers, Minggu (13/2/2022).
Chairul menjelaskan, meskipun tujuannya untuk perlindungan di hari tua (yaitu memasuki masa pensiun), atau meninggal dunia, atau cacat total tetap, UU SJSN memberikan peluang bahwa dalam jangka waktu tertentu, bagi peserta yang membutuhkan, dapat mengajukan klaim sebagian dari manfaat JHT-nya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2015, klaim terhadap sebagian manfaat JHT tersebut dapat dilakukan apabila Peserta telah mengikuti program JHT paling sedikit 10 tahun.
Baca Juga: Heboh Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Kemnaker Ungkap Filosofi JHT
Lihat Juga :