Heboh Baru Bisa Cair Saat Usia 56 Tahun, Kemnaker Ungkap Filosofi JHT
loading...
A
A
A
JAKARTA - Heboh soal ketentuan terbaru soal pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan lantaran dana JHT baru bisa dicairkan saat peserta berusia 56 tahun. Kementerian Ketenagakerjaan ( Kemnaker ) lewat akun Instagram resmi miliknya menerangkan tentang filosofi program JHT.
Dituliskan bahwa filosofi program JHT yaitu program jaminan sosial jangka panjang yang menjadi jaring pengaman pekerja/buruh ketika, peserta mencapai pensiun . Peserta tidak bisa bekerja kembali karena mengalami cacat total tetap atau Peserta meninggal dunia
Jadi, ketika memasuki masa tua masih memiliki dana untuk memenuhi kebutuhan hidup. Diterangkan juga bahwa pelaksanaan program JHT dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja yang sudah tidak produktif akibat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
"Dalam kondisi peserta memasuki usia pensiun, maka produktifitasnya akan menurun sehingga berdampak terhadap penghasilannya. Berkurangnya penghasilan akan mempengaruhi peserta memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya, sehingga perlu adanya pelindungan jaminan sosial berupa JHT," tulis Kemnaker.
Nah, Kalau untuk pekerja Ter-PHK? Ada program jaminan sosial lain yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Jadi pelindungan yang diberikan komprehensif baik untuk jangka pendek maupun panjang.
Jadi JHT memberikan perlindungan jangka panjang dengan manfaatnya berupa uang tunai. Sedangkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan perlindungan jangka pendek berupa manfaatnya, uang tunai, akses informasi pekerja atau buruh dan pelatihan kerja.
Dituliskan bahwa filosofi program JHT yaitu program jaminan sosial jangka panjang yang menjadi jaring pengaman pekerja/buruh ketika, peserta mencapai pensiun . Peserta tidak bisa bekerja kembali karena mengalami cacat total tetap atau Peserta meninggal dunia
Jadi, ketika memasuki masa tua masih memiliki dana untuk memenuhi kebutuhan hidup. Diterangkan juga bahwa pelaksanaan program JHT dirancang sebagai program jangka panjang untuk memberikan kepastian tersedianya sejumlah dana bagi pekerja yang sudah tidak produktif akibat memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
"Dalam kondisi peserta memasuki usia pensiun, maka produktifitasnya akan menurun sehingga berdampak terhadap penghasilannya. Berkurangnya penghasilan akan mempengaruhi peserta memenuhi kebutuhan hidupnya dan keluarganya, sehingga perlu adanya pelindungan jaminan sosial berupa JHT," tulis Kemnaker.
Nah, Kalau untuk pekerja Ter-PHK? Ada program jaminan sosial lain yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Jadi pelindungan yang diberikan komprehensif baik untuk jangka pendek maupun panjang.
Jadi JHT memberikan perlindungan jangka panjang dengan manfaatnya berupa uang tunai. Sedangkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) memberikan perlindungan jangka pendek berupa manfaatnya, uang tunai, akses informasi pekerja atau buruh dan pelatihan kerja.
(akr)