Sebelum Dipasarkan di RI, Aset Kripto Wajib Terdaftar di Bappebti
Senin, 14 Februari 2022 - 11:06 WIB
loading...
Ilustrasi aset kripto. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Aset kripto tengah menjadi perbincangan hangan di kalangan masyarakat. Terlebih, belum lama ini salah satu artis Tanah Air, Anang Hermansyah mengguncangkan publik karena telah mengeluarkan token kripto yang diberi nama token ASIX.
Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan, masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Dia pun bangga terhadap inovasi-inovasi yang dimiliki anak bangsa.
"Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh," ujar Wisnu, Senin (14/2/2022).
Baca Juga: Pasar Kripto RI Terbesar di ASEAN, Bamsoet Usul Ekosistem Perdagangan Baru
Wisnu menerangkan, dalam beberapa tahun ini beberapa aset kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.
Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan, masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Dia pun bangga terhadap inovasi-inovasi yang dimiliki anak bangsa.
"Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh," ujar Wisnu, Senin (14/2/2022).
Baca Juga: Pasar Kripto RI Terbesar di ASEAN, Bamsoet Usul Ekosistem Perdagangan Baru
Wisnu menerangkan, dalam beberapa tahun ini beberapa aset kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.
Lihat Juga :