Sebelum Dipasarkan di RI, Aset Kripto Wajib Terdaftar di Bappebti

Senin, 14 Februari 2022 - 11:06 WIB
loading...
Sebelum Dipasarkan di...
Ilustrasi aset kripto. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aset kripto tengah menjadi perbincangan hangan di kalangan masyarakat. Terlebih, belum lama ini salah satu artis Tanah Air, Anang Hermansyah mengguncangkan publik karena telah mengeluarkan token kripto yang diberi nama token ASIX.

Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan, masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Dia pun bangga terhadap inovasi-inovasi yang dimiliki anak bangsa.

"Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh," ujar Wisnu, Senin (14/2/2022).



Wisnu menerangkan, dalam beberapa tahun ini beberapa aset kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Pada prinsipnya, Wisnu melihat aset kripto Indonesia buatan anak bangsa sebagai hal positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan. Mengingat pertumbuhan aset-aset kripto yang meningkat, dia menghimbau masyarakat untuk memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.

"Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti," pungkas Wisnu.



Sebagai informasi, saat ini Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aturan Opsen Pajak Baru...
Aturan Opsen Pajak Baru di DKI Jakarta, Ini Ketentuan dan Implikasinya
Tolak Kripto jadi Alat...
Tolak Kripto jadi Alat Pembayaran, Bos Bank Sentral Rusia: Sangat Fluktuatif
THR Kripto, Rayakan...
THR Kripto, Rayakan Lebaran dengan Cara Baru
3 Negara Pemegang Bitcoin...
3 Negara Pemegang Bitcoin Terbesar di Dunia, Tertinggi Nilainya Tembus Rp277,4 Triliun
Pajak Alat Berat di...
Pajak Alat Berat di Jakarta: Siapa yang Kena dan Berapa Tarifnya?
Memperluas Edukasi dan...
Memperluas Edukasi dan Literasi Aset Kripto lewat Program Pintu Goes to Office
Mendorong Edukasi di...
Mendorong Edukasi di Bulan Literasi Kripto 2025
Trump Sebut 5 Koin Bakal...
Trump Sebut 5 Koin Bakal Jadi Cadangan Kripto AS, Harganya Tiba-tiba Melejit 62%
Pintu Pro Futures Versi...
Pintu Pro Futures Versi Web Hadir Tingkatkan Pengalaman Investasi Aset Kripto
Rekomendasi
4 Negara Islam yang...
4 Negara Islam yang Terdampak Tarif Impor AS Terbesar, Nomor 2 Pernah Diinvasi
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Indonesia U-17 vs Korea Selatan U-17: Pembuktian Garuda Muda di Piala Asia
10 Negara yang Kena...
10 Negara yang Kena Tarif Impor Trump Terbesar, Mayoritas Negara-negara Asia
Berita Terkini
Atur Waktu Balik Jakarta,...
Atur Waktu Balik Jakarta, Diskon 20% Tarif Tol Kalikangkung-Cikampek Sampai 10 April 2025
11 menit yang lalu
PLN IP Berhasil Penuhi...
PLN IP Berhasil Penuhi Kebutuhan Listrik Malam Takbir dan Idulfitri
1 jam yang lalu
Perkuat Branding lewat...
Perkuat Branding lewat Kemasan, Custoom.in Bantu UMKM Naik Kelas
1 jam yang lalu
Industri Tekstil: Harus...
Industri Tekstil: Harus Pintar-pintar Menyikapi Tarif Impor AS
2 jam yang lalu
Wajib Tahu, Ini Cara...
Wajib Tahu, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta
4 jam yang lalu
Menilik Alasan di Balik...
Menilik Alasan di Balik Trump Terapkan Tarif Impor 32% ke Indonesia
4 jam yang lalu
Infografis
10 Negara yang Memiliki...
10 Negara yang Memiliki Wilayah Paling Luas di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved