Sebelum Dipasarkan di RI, Aset Kripto Wajib Terdaftar di Bappebti

Senin, 14 Februari 2022 - 11:06 WIB
loading...
Sebelum Dipasarkan di RI, Aset Kripto Wajib Terdaftar di Bappebti
Ilustrasi aset kripto. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Aset kripto tengah menjadi perbincangan hangan di kalangan masyarakat. Terlebih, belum lama ini salah satu artis Tanah Air, Anang Hermansyah mengguncangkan publik karena telah mengeluarkan token kripto yang diberi nama token ASIX.

Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Indrasari Wisnu Wardhana mengungkapkan, masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Dia pun bangga terhadap inovasi-inovasi yang dimiliki anak bangsa.

"Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh," ujar Wisnu, Senin (14/2/2022).



Wisnu menerangkan, dalam beberapa tahun ini beberapa aset kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020.

Pada prinsipnya, Wisnu melihat aset kripto Indonesia buatan anak bangsa sebagai hal positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan. Mengingat pertumbuhan aset-aset kripto yang meningkat, dia menghimbau masyarakat untuk memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.

"Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti," pungkas Wisnu.



Sebagai informasi, saat ini Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Dengan demikian, pedagang aset kripto hanya dapat memperdagangkan jenis aset kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1830 seconds (0.1#10.140)