Pasar Kripto RI Terbesar di ASEAN, Bamsoet Usul Ekosistem Perdagangan Baru

Sabtu, 12 Februari 2022 - 15:23 WIB
loading...
Pasar Kripto RI Terbesar di ASEAN, Bamsoet Usul Ekosistem Perdagangan Baru
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ketua MPR RI sekaligus Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bambang Soesatyo menyatakan perdagangan kripto di Indonesia semakin tumbuh dan besar.

Pasar kripto Indonesia saat ini sudah menjadi yang terbesar di Asia Tenggara serta posisi 30 di dunia. Data Kementerian Perdagangan (Kemendag) mencatat per Desember 2021 jumlah investor aset kripto di Indonesia sudah mencapai 11 juta orang.

Angka ini jauh lebih besar dibanding jumlah investor di pasar modal berbasis Single Investor Identification (SID) yang jumlahnya mencapai 7,48 juta investor.

Akumulasi nilai transaksi aset kripto di tahun 2021 juga meningkat hingga Rp859,45 triliun, atau rata-rata per hari mencapai Rp2,3 triliun. Nilai tersebut jauh lebih besar dibanding penghimpunan dana di pasar modal yang jumlahnya mencapai R 363,3 triliun.

"Saat ini memang belum ada aturan khusus yang mengatur tentang perpajakan maupun perlindungan konsumen untuk kripto. Pemerintah masih merumuskannya. Jika dikelola dengan baik, potensi pajaknya sangat luar biasa,” ujar Bamsoet, sapaan akrab Bambang Soesatyo, Sabtu (12/2/2022).



Dia menguraikan potensi dimaksud antara lain melalui pajak penghasilan yang dikenakan terhadap keuntungan dari transaksi perdagangan aset kripto. Maupun menempatkannya di kelompok investasi dengan kategori investasi lainnya dalam pelaporan SPT Tahunan.

Pemerintah juga bisa mengatur agar berbagai platform digital global yang bergerak di usaha kripto wajib memiliki kantor di Indonesia. Selain menambah pajak untuk negara, juga membuka banyak lapangan pekerjaan. Sekaligus bagian dari transfer ilmu pengetahuan dan transformasi teknologi," tuturnya.

Ketua DPR RI ke-20 itu menjelaskan, di Indonesia, kripto dimasukan sebagai komoditi yang dapat diperdagangkan di bursa berjangka.

Dasar hukumnya sebagaimana dijelaskan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), antara lain terdiri dari UU No.10/2011 Tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 Tentang Perdagangan Berjangka Komoditi, Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 99 Tahun 2018 Tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Berjangka Aset Kripto (Crypto Asset), serta Peraturan Kepala Bappebti Nomor 3 Tahun 2019.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1145 seconds (0.1#10.140)