Erick Thohir Laporkan Dugaan Korupsi Proyek Blast Furnace di Krakatau Steel ke Kejagung
Senin, 14 Februari 2022 - 12:51 WIB
loading...
Menteri BUMN Erick Thohir kembali melaporkan adanya dugaan korupsi di perusahaan pelat merah. Foto/Ilustrasi/Dok. SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Setelah sebelumnya melaporkan dugaan kasus korupsi di PT Garuda Indonesia Tbk, Menteri BUMN Erick Thohir kembali melaporkan dugaan adanya korupsi dalam proyek blast furnace di PT Krakatau Steel Tbk (KRAS). Laporan itu disampaikan Menteri BUMN kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) beberapa waktu lalu.
Kabar tersebut disampaikan Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim kepada Komisi VII DPR RI saat sesi rapat dengar pendapat (RDP), Senin (14/2/2022). "Arahan Menteri BUMN juga untuk melihat apa penyebabnya dari sudut pandang hukum. Sehingga Kementerian BUMn juga melibatkan Gedung Bundar (Kejaksaan Agung)," ujar Silmy.
Baca Juga: Krakatau Steel Terlilit Utang Rp31 Triliun, Erick Thohir Sentil Proyek Blast Furnace
Silmy mengatakan, Erick Thohir telah meminta agar manajemen KRAS memberikan informasi atau hal-hal yang dinilai memudahkan penyelidikan Kejagung untuk melihat proyek blast furnace dari aspek hukum. Operasional blast furnace sudah dihentikan sejak 5 Desember 2019 lalu akibat ditemukan sejumlah masalah.
Salah satu alasan penghentian karena pabrik tidak mampu menghasilkan baja dengan harga pasar yang kompetitif. Sementara, biaya operasionalnya tercatat tinggi. Tak hanya itu, proyek itupun sudah menyedot keuangan KRAS daloam jumlah tak sedikit.
"Kami selaku pimpinan di Krakatau Steel mempersiapkan dengan sebaik mungkin informasi atau hal-hal yang dibutuhkan Kejagung dalam hal proses penegakan hukum melihat potensi daripada hal-hal yang bisa dilihat daripada penyimpangan dari sisi hukum," ujar Silmy.
Kabar tersebut disampaikan Direktur Utama Krakatau Steel Silmy Karim kepada Komisi VII DPR RI saat sesi rapat dengar pendapat (RDP), Senin (14/2/2022). "Arahan Menteri BUMN juga untuk melihat apa penyebabnya dari sudut pandang hukum. Sehingga Kementerian BUMn juga melibatkan Gedung Bundar (Kejaksaan Agung)," ujar Silmy.
Baca Juga: Krakatau Steel Terlilit Utang Rp31 Triliun, Erick Thohir Sentil Proyek Blast Furnace
Silmy mengatakan, Erick Thohir telah meminta agar manajemen KRAS memberikan informasi atau hal-hal yang dinilai memudahkan penyelidikan Kejagung untuk melihat proyek blast furnace dari aspek hukum. Operasional blast furnace sudah dihentikan sejak 5 Desember 2019 lalu akibat ditemukan sejumlah masalah.
Salah satu alasan penghentian karena pabrik tidak mampu menghasilkan baja dengan harga pasar yang kompetitif. Sementara, biaya operasionalnya tercatat tinggi. Tak hanya itu, proyek itupun sudah menyedot keuangan KRAS daloam jumlah tak sedikit.
"Kami selaku pimpinan di Krakatau Steel mempersiapkan dengan sebaik mungkin informasi atau hal-hal yang dibutuhkan Kejagung dalam hal proses penegakan hukum melihat potensi daripada hal-hal yang bisa dilihat daripada penyimpangan dari sisi hukum," ujar Silmy.
Lihat Juga :