Sesalkan Aturan JHT Baru, Komisi IX DPR: Dengar Aspirasi Rakyat!

Senin, 14 Februari 2022 - 13:54 WIB
loading...
Sesalkan Aturan JHT...
Kementerian Ketenagakerjaan diminta mendengar aspirasi masyarakat terkait aturan baru pencairan JHT di usia 56 tahun. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR Alifudin menyayangkan keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang menuai banyak penolakan dari para pekerja dan buruh.

Menurut Alifudin, peraturan ini menambah penderitaan dan menyakiti hati rakyat karena makin mempersulit buruh. Diketahui, dalam beleid terbaru ini, jika pekerja mengundurkan diri atau terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), maka yang bersangkutan harus menunggu hingga berusia 56 tahun untuk mencairkan dana JHT miliknya.

Baca Juga: Pencairan Uang JHT di Usia 56 Tahun, Tepatkah?

"Pemerintah sebaiknya sebelum membuat keputusan, mendengarkan dulu aspirasi rakyat, khususnya buruh, agar kebijakan yang dikeluarkan tidak selalu menimbulkan kontroversi yang menambah penderitaan rakyat," tegas Alifudin melalui laman Resmi DPR, Senin (14/2/2022).

Dia menegaskan, pemerintah seharusnya mampu mencairkan dana JHT seperti peraturan sebelumnya, yakni hanya menunggu satu bulan pascamengundurkan diri atau terkena PHK. "Bukan malah harus menunggu sampai usianya 56 tahun," cetusnya.



Dia menambahkan, pemerintah tidak seharusnya menambah beban pikiran rakyat, khususnya kaum buruh dalam kondisi saat ini. Kaum buruh yang belum lama ini bergejolak akibat Undang-Undang Cipta Kerja dan aturan upah, ujar Alifudin, kini diresahkan lagi oleh persoalan dana Jaminan Hari Tua.

"Kita semua juga sangat berharap dan meminta kepada pemerintah agar fokus terhadap perlindungan tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan rakyat agar hidup dengan kemakmuran," tegasnya.

Komisi IX DPR, kata dia, akan meminta kepada pemerintah untuk melakukan audit forensik terhadap keuangan BPJS Ketenagakerjaan oleh auditor independen. Hal itu dinilai penting karena dana yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan amat penting peruntukannya.

Baca Juga: JHT Baru Cair di Usia 56 Tahun, Buruh Sumut Ancam Gelar Aksi Besar-besaran

Sebelumnya, menyikapi gejolak yang terjadi di masyarakat, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dikabarkan siap berdialog dengan para pimpinan serikat pekerja. Hal itu diungkapkan Kepala Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan Chairul Fadhly.

Dia mengatakan, sebenarnya terbitnya Permenaker Nomor 2 tahun 2022 yang mengatur soal batas usia pencairan JHT ini, sudah melalui proses dialog dengan sejumlah pemangku kepentingan.

"Walaupun demikian, karena terjadi pro-kontra terhadap terbitnya Permenaker ini, maka dalam waktu dekat Menaker akan melakukan dialog dan sosialisasi dengan stakeholder, terutama para pimpinan SP/SB (Serikat Pekerja/Serikat Buruh)," ujarnya.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Rekomendasi
Puasa Tasua, Keutamaan...
Puasa Tasua, Keutamaan dan Jadwal Pelaksanaannya
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
Dukung Tambahan Anggaran...
Dukung Tambahan Anggaran Komnas HAM dan Komnas Perempuan, Marinus Gea: Penting untuk Pemenuhan Hak Asasi Manusia
Berita Terkini
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
Buka Akses Pasar Lebih...
Buka Akses Pasar Lebih Luas, Pertamina Fasilitasi UMKM Binaan di Jakarta Fair
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved