Tolak Aturan JHT hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun, 360.000 Orang Tandatangani Petisi

Senin, 14 Februari 2022 - 16:43 WIB
loading...
Tolak Aturan JHT hanya...
Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan. FOTO/ANTARA
A A A
JAKARTA - Penolakan terhadap aturan batasan usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) semakin menyeruak. Petisi online yang dibuat untuk menggalang suara semakin ramai ditandatangani.

Petisi berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun" awalnya ditargetkan mencapai 15.000 suara. Namun hingga Senin (14/2/2022) siang ini, jumlah suara yang masuk mencapai lebih dari 360.000 dari target 500.000 tanda tangan.

"Mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," demikian dikutip MNC Portal Indonesia dari deskripsi petisi tersebut.



Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang pencairan dana JHT. Tabungan ini baru bisa dicairkan setelah peserta mencapai usia 56 tahun. Sebelumnya, di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, tidak ada batasan usia ini.

Kalangan buruh dengan keras menolak adanya aturan baru ini. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan meminta Jokowi mencopot Menaker Ida Fauziyah karena banyaknya kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada buruh.

"Bahkan terkesan bagi kami para buruh, ini menteri pengusaha atau menteri tenaga kerja? Tidak bosan-bosannya 'menindas' dan bertindak tanpa hati dan pikiran dalam membuat peraturan menteri tenaga kerja," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers daring beberapa waktu lalu.

Di sisi lain, Kemnaker mengklaim jika JHT merupakan program jangka panjang yang dananya memang hanya bisa diambil ketika peserta memasuki masa pensiun.



"Sesungguhnya terbitnya Permenaker ini sudah melalui proses dialog dengan stakeholder ketenagakerjaan dan kementerian dan lembaga terkait,” ujar Kepala Biro Humas Kemenaker Chairul Fadhly Harahap.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
PPN Naik 12% di Tengah...
PPN Naik 12% di Tengah Ekonomi yang Rapuh, Rakyat dapat Apa?
Ketika JHT Datang di...
Ketika JHT Datang di Saat yang Tepat
Dirut BPJS Ketenagakerjaan...
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan JHT Handry Satriago Sebesar Rp3,6 miliar kepada Ahli Waris
Tolak Revisi Permendag...
Tolak Revisi Permendag Soal Aturan Dagang Online, Ini Tuntutan Pengusaha
Uang Lembur PNS 2024...
Uang Lembur PNS 2024 Naik Rp11 Ribu per Jam, Ini Rinciannya
Sri Mulyani Terbitkan...
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Impor Baru, Berlaku 28 April 2023
Pelaku Usaha Pengendali...
Pelaku Usaha Pengendali Hama Butuh Payung Hukum Baru
Ada 5 Aturan Menteri...
Ada 5 Aturan Menteri BUMN Sudah Tak Relevan, Erick Thohir Ungkap Alasannya
Resesi Global Mengancam,...
Resesi Global Mengancam, Pengusaha Minta Pemerintah Pakai Aturan Ini untuk Hitungan Upah
Rekomendasi
Profil Evandra Florasta:...
Profil Evandra Florasta: Pahlawan Kemenangan Timnas Indonesia U-17 atas Korea Selatan
Rakyat Gaza Terus Dibantai,...
Rakyat Gaza Terus Dibantai, Serikat Pengemudi Daring Bela Palestina
One Way Kalikangkung-Pejagan...
One Way Kalikangkung-Pejagan Dilewati 3.000 Kendaraan Per Jam
Berita Terkini
Soal Kebijakan Tarif...
Soal Kebijakan Tarif Trump, JK: Ini Tekanan untuk Negosiasi
30 menit yang lalu
JK: Pengusaha Tidak...
JK: Pengusaha Tidak Perlu Dibantu Asal Jangan Diganggu
53 menit yang lalu
Sidak ke SPBU, Gubernur...
Sidak ke SPBU, Gubernur Kaltim Pastikan Kualitas BBM Sesuai Standar
1 jam yang lalu
JK: Dampak Tarif Trump...
JK: Dampak Tarif Trump ke Indonesia Tak Sebesar Negara Lain
1 jam yang lalu
JK Beberkan Dampak Tarif...
JK Beberkan Dampak Tarif Trump terhadap Ekonomi Indonesia
2 jam yang lalu
Hebohkan Banyak Negara,...
Hebohkan Banyak Negara, JK Sebut Tarif Trump Lebih Banyak Unsur Politik
3 jam yang lalu
Infografis
5 Negara dengan Umat...
5 Negara dengan Umat Islam Terbanyak di Dunia Tahun 2025
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved