Tolak Aturan JHT hanya Bisa Cair di Usia 56 Tahun, 360.000 Orang Tandatangani Petisi

Senin, 14 Februari 2022 - 16:43 WIB
loading...
Tolak Aturan JHT hanya...
Ilustrasi JHT BPJS Ketenagakerjaan. FOTO/ANTARA
A A A
JAKARTA - Penolakan terhadap aturan batasan usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) semakin menyeruak. Petisi online yang dibuat untuk menggalang suara semakin ramai ditandatangani.

Petisi berjudul "Gara-gara aturan baru ini, JHT tidak bisa cair sebelum 56 tahun" awalnya ditargetkan mencapai 15.000 suara. Namun hingga Senin (14/2/2022) siang ini, jumlah suara yang masuk mencapai lebih dari 360.000 dari target 500.000 tanda tangan.

"Mari kita suarakan bersama-sama untuk tolak dan #BatalkanPermenakerNomor 2/2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua," demikian dikutip MNC Portal Indonesia dari deskripsi petisi tersebut.

Baca Juga: Aturan Baru JHT Banjir Kecaman, Petisi Penolakan Sudah Diteken 245.044 Orang

Sebagai informasi, pemerintah menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur tentang pencairan dana JHT. Tabungan ini baru bisa dicairkan setelah peserta mencapai usia 56 tahun. Sebelumnya, di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, tidak ada batasan usia ini.

Kalangan buruh dengan keras menolak adanya aturan baru ini. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bahkan meminta Jokowi mencopot Menaker Ida Fauziyah karena banyaknya kebijakan yang dinilai tidak berpihak kepada buruh.

"Bahkan terkesan bagi kami para buruh, ini menteri pengusaha atau menteri tenaga kerja? Tidak bosan-bosannya 'menindas' dan bertindak tanpa hati dan pikiran dalam membuat peraturan menteri tenaga kerja," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers daring beberapa waktu lalu.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
PPN Naik 12% di Tengah...
PPN Naik 12% di Tengah Ekonomi yang Rapuh, Rakyat dapat Apa?
Ketika JHT Datang di...
Ketika JHT Datang di Saat yang Tepat
Dirut BPJS Ketenagakerjaan...
Dirut BPJS Ketenagakerjaan Bayarkan JHT Handry Satriago Sebesar Rp3,6 miliar kepada Ahli Waris
Tolak Revisi Permendag...
Tolak Revisi Permendag Soal Aturan Dagang Online, Ini Tuntutan Pengusaha
Uang Lembur PNS 2024...
Uang Lembur PNS 2024 Naik Rp11 Ribu per Jam, Ini Rinciannya
Ratusan Orang dan Ormas...
Ratusan Orang dan Ormas Sipil Galang Petisi Keadilan untuk Aktivis Andrie Yunus
Petisi Ahli Ungkap Prestasi...
Petisi Ahli Ungkap Prestasi dan Beri Penghargaan Kehormatan Jokowi
Kemendagri Terbitkan...
Kemendagri Terbitkan Permendagri No 18/2025, Kepala BPBD Tak Lagi Dijabat Sekda
Rekomendasi
PM Pakistan: AS dan...
PM Pakistan: AS dan Iran akan Bahas Program Rudal Balistik dan Isu Nuklir dalam 60 Hari ke Depan
Iran akan Bangun Saluran...
Iran akan Bangun Saluran Komunikasi Langsung Hormuz dengan AS
Portugal Difavoritkan,...
Portugal Difavoritkan, Ronaldo Dituntut Pecah Telur
Berita Terkini
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved