Soal Aturan JHT, Buruh: Seharusnya Bisa Diambil Kapan Saja

Selasa, 15 Februari 2022 - 11:21 WIB
loading...
Soal Aturan JHT, Buruh:...
JHT seharusnua bisa diambil kapan saja tak harus menunggu usia 56 tahun. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Serikat buruh protes soal aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT). Seharusnya, JHT bisa diambil kapan saja tak harus menunggu usia 56 tahun .

"Jaminan hari tua dan pensiun itu beda. Di mana JHT termasuk jaminan sosial bisa diambil kapan saja kayak tabungan karena tidak membutuhkan kecukupkan dana yang dihitung secara aktuaria," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam program Market Review IDX Channel, di Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: Iuran Lebih Besar dari JHT, Komisi IX DPR: Program JKP Dapat Bebani Pekerja

Said Iqbal secara tegas mengkritik aturan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) tersebut. Beleid terbaru tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Bahkan ia beranggapan, aturan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan sering melukai hati buruh mulai dari Omnibus Law sampai saat ini aturan soal JHT.

"Menaker terlalu sering melukai dan menciderai hati buruh mulai dari Omnibus Law, upah yang tidak naik, tiba-tiba dikelurkan permenaker terbaru Nomor 2 Tahun 2022 yang membuat rugi kaum buruh dan pekerja," kata Said Iqbal.

Dia mengatakan bahwa JHT merupakan hak buruh yang seharusnya bisa cepat dicairkan karena terdampak pemurusan hubungan kerja (PHK), mengundurkan diri maupun pensiun dini. Dengan aturan tersebut, maka buruh tidak dapat mencairkan uangnya. "Kemnnaker sekarang belajar lagi lah, tentang ilmu jaminan sosial," tandas dia.

Baca Juga: Ada JKP untuk Bantalan JHT, Komisi IX DPR Mengaku Tak Diajak Bicara

Menurut dia, di tengah banyaknya buruh yang di PHK akibat pandemi kebijakan soal JHT tersebut dinilai tidak tepat. Bahkan ancaman PHK masih terus mengintai buruh. Untuk itu, KSPI mendesak Menaker mencabut Permenaker No 2 Tahun 2022.

Sebab dalam aturan JHT buruh yang terkena PHK dapat diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) setelah satu bulan di PHK.

(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Prabowo Resmi Rilis...
Prabowo Resmi Rilis Aturan Ekspor 3 Komoditas Lewat Satu Pintu, Ini Ketentuannya
Sektor Migas Bebas Aturan...
Sektor Migas Bebas Aturan DHE dan Ekspor Satu Pintu, Ini Penjelasannya
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
SPMB Jateng 2026 Dibuka,...
SPMB Jateng 2026 Dibuka, Cek Tata Cara Pemilihan Sekolah Tujuan
Sinopsis Sinetron Terikat...
Sinopsis Sinetron 'Terikat Janji' Eps 72: Ketegangan Memuncak! Sena Nekat Terjun ke Operasi Penyergapan di Tengah Demam Tinggi!
BAIC Pasang Strategi...
BAIC Pasang Strategi Agresif di Indonesia, DP 10%, Potongan Rp50 Juta
Berita Terkini
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Harga Tiket Whoosh Pakai...
Harga Tiket Whoosh Pakai Skema Dinamis Sambut Libur Sekolah Plus Long Weekend, Termurah Rp250 Ribu
Bahlil Antisipasi Ledakan...
Bahlil Antisipasi Ledakan Subsidi Energi Tahun Depan, Segini Hitungannya dalam RAPBN 2027
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Jaring Talenta Pelaut Muda Perkuat Distribusi Energi Nasional
Bahlil Jamin Harga BBM...
Bahlil Jamin Harga BBM Pertalite dan LPG 3 Kg Tidak Naik
MNC Sekuritas Perluas...
MNC Sekuritas Perluas Jangkauan Literasi ke Kendari melalui Edukasi Cerdas Investasi Digital
Infografis
6 Jenderal Bintang 4...
6 Jenderal Bintang 4 AS Ini Pernah Peringatkan Trump soal Risiko Perang Melawan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved