Tuntut Cabut Aturan Baru JHT, Besok Ribuan Buruh Geruduk Kantor Menaker

Selasa, 15 Februari 2022 - 15:57 WIB
loading...
Tuntut Cabut Aturan Baru JHT, Besok Ribuan Buruh Geruduk Kantor Menaker
Buruh besok unjuk rasa menuntut pencabutan aturan baru JHT di Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Ribuan buruh akan melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan dan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan besok, Rabu 16 Februari 2022. Hal ini dipicu oleh penetapan aturan batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang dianggap merugikan pekerja.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, aksi ini akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB hingga selesai.

"Secara bersamaan, di seluruh wilayah Indonesia aksi ini akan digelar di depan Kantor Dinas Tenaga Kerja dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan masing-masing daerah," papar Said dalam konferensi pers virtual, Selasa (15/2/2022).



Said mengatakan, sebenarnya pihaknya akan mengerahkan puluhan ribu orang buruh karena aturan ini ditentang keras oleh para pekerja. Namun, mengikuti anjuran pemerintah dalam mengendalikan Covid-19, jumlah massa demonstrasi akan diatur sedemikian rupa.

Lanjutnya, ada 2 tuntutan yang akan disampaikan oleh buruh pada aksi besok. Pertama, tuntutan agar pemerintah segera mencabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Diketahui, beleid ini yang mengatur batas usia pencairan dana JHT, yang mana baru bisa dicairkan 100% pada usia 56 tahun.

Kedua, tuntutan agar Presiden Jokowi mengganti Menteri Ketenagakerjaan. Menurutnya, Menaker saat ini sudah banyak memberikan kebijakan yang tidak pro buruh.



"Omnibus Law, lalu PP No 36 Tahun 2021 tentang UMP, yang mana UMP hanya naik setengah harga toilet umum yaitu sekitar Rp 1.200. Ini sangat menyakitkan bagi buruh. Dan sekarang, tiba-tiba ada Permenaker No 2 Tahun 2022," tandas Said.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1152 seconds (0.1#10.140)