Ancaman Gelombang PHK Masih Besar, Buruh Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun
Selasa, 15 Februari 2022 - 11:56 WIB
loading...
Buruh siap turun ke jalan menolak aturan baru soal JHT. FOTO/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Serikat buruh menentang aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun. Di tengah ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih tinggi, aturan tersebut dinilai tidak tepat karena merugikan pekerja.
"Ini tidak tepat karena ancama PHK masih sangat besar. Seharusnya jaminan sosial ditingkatkan ketika terjadi shock economy seperti pandemi saat ini," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam program Market Review IDX Channel, di Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga: Soal Aturan JHT, Buruh: Seharusnya Bisa Diambil Kapan Saja
Pihaknya pun secara tegas menentang kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut. Pasalnya ancaman PHK terhadap pekerja masih cukup besar lantaran pandemi tak kunjung berakhir.
Tak hanya itu, pengambilan JHT di usia 56 tahun belum tentu bisa menyejahterakan pekerja mengingat tidak semua pekerja memiliki dana darurat. Begitu juga aturan tersebut menindas pekerja yang ingin mengambil haknya ketia pensiun dini atau mengundurkan diri dari perusahaan.
"Ini tidak tepat karena ancama PHK masih sangat besar. Seharusnya jaminan sosial ditingkatkan ketika terjadi shock economy seperti pandemi saat ini," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam program Market Review IDX Channel, di Jakarta, Selasa (15/2/2022).
Baca Juga: Soal Aturan JHT, Buruh: Seharusnya Bisa Diambil Kapan Saja
Pihaknya pun secara tegas menentang kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut. Pasalnya ancaman PHK terhadap pekerja masih cukup besar lantaran pandemi tak kunjung berakhir.
Tak hanya itu, pengambilan JHT di usia 56 tahun belum tentu bisa menyejahterakan pekerja mengingat tidak semua pekerja memiliki dana darurat. Begitu juga aturan tersebut menindas pekerja yang ingin mengambil haknya ketia pensiun dini atau mengundurkan diri dari perusahaan.
Lihat Juga :