Ancaman Gelombang PHK Masih Besar, Buruh Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

Selasa, 15 Februari 2022 - 11:56 WIB
loading...
Ancaman Gelombang PHK...
Buruh siap turun ke jalan menolak aturan baru soal JHT. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Serikat buruh menentang aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun. Di tengah ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih tinggi, aturan tersebut dinilai tidak tepat karena merugikan pekerja.

"Ini tidak tepat karena ancama PHK masih sangat besar. Seharusnya jaminan sosial ditingkatkan ketika terjadi shock economy seperti pandemi saat ini," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam program Market Review IDX Channel, di Jakarta, Selasa (15/2/2022).

Baca Juga: Soal Aturan JHT, Buruh: Seharusnya Bisa Diambil Kapan Saja

Pihaknya pun secara tegas menentang kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut. Pasalnya ancaman PHK terhadap pekerja masih cukup besar lantaran pandemi tak kunjung berakhir.

Tak hanya itu, pengambilan JHT di usia 56 tahun belum tentu bisa menyejahterakan pekerja mengingat tidak semua pekerja memiliki dana darurat. Begitu juga aturan tersebut menindas pekerja yang ingin mengambil haknya ketia pensiun dini atau mengundurkan diri dari perusahaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Program Pelatihan Vokasi...
Program Pelatihan Vokasi buat Tamatan SMK/SMA Dibuka! Kuotanya 70 Ribu, Uang Saku Rp20 Ribu/Hari
150 Ribu Peserta Magang...
150 Ribu Peserta Magang Nasional 2026 Digaji UMP, Di Jakarta Dapat Rp5,7 Juta
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Rekomendasi
PPATK Minta Tambahan...
PPATK Minta Tambahan Anggaran Rp516,4 M untuk Perkuat Pemberantasan TPPU
Momen Menarik Presiden...
Momen Menarik Presiden FIFA Masuk Kamar Ganti Timnas Iran di Piala Dunia 2026
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono...
Diskusi Budiman-Nusron-Sudaryono di UGM Dibubarkan Mahasiswa, Foksi: Sungguh Menggelikan
Berita Terkini
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
Purbaya Temui Menkeu...
Purbaya Temui Menkeu China, Perkuat Kerja Sama Pembiayaan dan Investasi
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
NHM Raih PROPER Biru...
NHM Raih PROPER Biru KLHK, Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan yang Taat dan Berkelanjutan
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
Menkop: Warga Bisa Jual...
Menkop: Warga Bisa Jual Minyak Jelantah ke Kopdes Merah Putih
Infografis
8 Peristiwa Besar di...
8 Peristiwa Besar di Indonesia Sepanjang Tahun 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved