Ancaman Gelombang PHK Masih Besar, Buruh Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

Selasa, 15 Februari 2022 - 11:56 WIB
loading...
Ancaman Gelombang PHK Masih Besar, Buruh Tolak Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun
Buruh siap turun ke jalan menolak aturan baru soal JHT. FOTO/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Serikat buruh menentang aturan baru soal Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan di usia 56 tahun. Di tengah ancaman gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) yang masih tinggi, aturan tersebut dinilai tidak tepat karena merugikan pekerja.

"Ini tidak tepat karena ancama PHK masih sangat besar. Seharusnya jaminan sosial ditingkatkan ketika terjadi shock economy seperti pandemi saat ini," ujar Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dalam program Market Review IDX Channel, di Jakarta, Selasa (15/2/2022).



Pihaknya pun secara tegas menentang kebijakan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) tersebut. Pasalnya ancaman PHK terhadap pekerja masih cukup besar lantaran pandemi tak kunjung berakhir.

Tak hanya itu, pengambilan JHT di usia 56 tahun belum tentu bisa menyejahterakan pekerja mengingat tidak semua pekerja memiliki dana darurat. Begitu juga aturan tersebut menindas pekerja yang ingin mengambil haknya ketia pensiun dini atau mengundurkan diri dari perusahaan.

"Sekarang gimana yang mengundurkan diri kemudian yang pensiun dini. Bukan kehilangan karena ter-PHK. Itu kan uang dan hak pekerja untuk bisa tetap bertahan hidup," jelasnya.



"Intinya pencairan JHT sebagai bentuk buffer untuk biaya hidup pekerja paling lambat satu bulan setelah PHK. Itu yang paling benar," tandas dia.Guna memprotes hal tersebut, buruh pun siap turun ke jalan menolak kebijakan pemerintah itu.

(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1670 seconds (0.1#10.140)