Majukan Industri Kripto, Kemendag Siap Bersinergi dengan K/L

Rabu, 16 Februari 2022 - 05:34 WIB
loading...
Majukan Industri Kripto,...
Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan siap bersinergi kementerian dan lembaga (K/L) serta pemangku kepentingan lainya demi memajukan industri aset kripto di Indonesia. Sinergi ini penting untuk menciptakan kebijakan yang tepat terkait investasi kripto dan untuk melindungi konsumen di Tanah Air.

“Kemendag melihat ada tantangan dalam mewujudkan perdagangan kripto yang sesuai dengan prinsip-prinsip perlindungan dan keamanan konsumen. Kami siap bersinergi dan bekerja sama dengan semua lembaga, termasuk Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” kata Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Jerry Sambuaga, dikutip Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Pasar Kripto RI Terbesar di ASEAN, Bamsoet Usul Ekosistem Perdagangan Baru

Menurut Wamendag, aset kripto merupakan sebuah realitas yang harus disikapi dengan tepat oleh pemerintah karena aset digital ini bisa memberikan manfaat yang besar.

Pada saat yang sama, kebijakan yang tepat soal kripto diharapkan bisa berfungsi untuk melindungi konsumen dan kepentingan nasional secara umum.

Terkait kebijakan larangan industri jasa keuangan memasilitasi kripto, imbuh Jerry, harus ada penjelasan apakah larangan tersebut secara keseluruhan atau ada batasan tertentu. Kejelasan ini penting karena sebuah kebijakan bisa saja berdampak dalam upaya penataan dan pengaturan perdagangan kripto.

Baca juga: Forbes Dapat Siraman Duit Rp2,86 Triliun dari Hasil Perdagangan Kripto

Jerry menyatakan, semua transaksi jual beli kripto yang menggunakan rupiah harus dilakukan melalui pedagang (trader) dari Indonesia yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).

“Menurut kami kebijakan ini justru harus didukung oleh sektor keuangan agar segala aktivitas jual beli aset kripto dari dan ke rupiah bisa dimaksimalkan dan diberdayakan di Indonesia," tandasnya.

Wamendag menambahkan, semua pihak punya ranah masing-masing. Kripto yang diperlakukan sebagai aset di Indonesia menjadi ranah Bappebti di bawah Kementerian Perdagangan. Kripto sendiri diperlakukan sebagai komoditi sehingga konsekuensi pengaturannya ada di bawah Bappebti.

“Kripto itu bukan alat pembayaran. Kripto itu adalah komoditi. Sesuai undang-undang, yang mengatur tata kelola perdagangan komoditi, termasuk kripto, adalah Beppebti di bawah Kemendag,” tandasnya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bagaimana Public Listing...
Bagaimana Public Listing Mengubah Perusahaan Crypto?
Pajak Ekonomi Digital...
Pajak Ekonomi Digital per Juni 2026 Capai Rp54,71 Triliun, Kripto Sumbang Rp2,09 T
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
Prudential Indonesia...
Prudential Indonesia Catat 10 Tahun Beruntun dengan Jumlah MDRT Terbanyak di RI
Kinerja Positif 2025,...
Kinerja Positif 2025, Jasa Raharja Catatkan Laba Bersih Rp2,30 Triliun
Minat Berkurang, Harga...
Minat Berkurang, Harga Patokan Ekspor Emas Turun di Periode Juli 2026
OJK Sita Aset Rp113,97...
OJK Sita Aset Rp113,97 Miliar Terkait Kasus Asuransi Prolife Indonesia
Anak Muda Bingung Pilih...
Anak Muda Bingung Pilih Kripto atau Saham? Begini Kata Para Praktisi
1 Tahun Berkuasa, Kekayaan...
1 Tahun Berkuasa, Kekayaan Trump Bertambah Rp25 Triliun
Rekomendasi
Hotman Paris Ungkap...
Hotman Paris Ungkap Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Belum Ditahan
10 Pemain Paling Mengecewakan...
10 Pemain Paling Mengecewakan di Piala Dunia 2026: Dari Ronaldo hingga Neymar Jr
Profil Pendidikan Sudaryono,...
Profil Pendidikan Sudaryono, Anak Petani yang Resmi Dilantik Jadi Kepala BGN
Berita Terkini
Harga Emas Antam Anjlok...
Harga Emas Antam Anjlok Parah di Hari Jumat, Turun Tajam hingga Rp35 Ribu/Gram
Minat Makin Tinggi,...
Minat Makin Tinggi, Perdagangan Pasar Fisik Emas secara Digital di ICDX Tumbuh 338%
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Ambles ke Level 6.266 saat Ada 518 Saham Malas Bergerak
Bangun PFII di Bali...
Bangun PFII di Bali Butuh Waktu 3 Tahun, Danantara Siapkan Masa Transisi di Jakarta
4 Negara Bebas Kewajiban...
4 Negara Bebas Kewajiban Parkir DHE SDA di Himbara, Pemerintah Beri Kelonggaran
Panda Bond Laris Manis,...
Panda Bond Laris Manis, Indonesia Raup Rp18,47 Triliun
Infografis
10 Negara dengan Cadangan...
10 Negara dengan Cadangan Emas Terbesar Dunia, AS Masih Teratas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved