Tuntut Pencabutan Aturan JHT, Buruh Geruduk Kantor Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan Hari Ini

Rabu, 16 Februari 2022 - 09:05 WIB
loading...
Tuntut Pencabutan Aturan...
Serikat buruh seluruh Indonesia hari ini akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Foto/Dok MPI/Aldhi Chandra
A A A
JAKARTA - Serikat buruh seluruh Indonesia hari ini akan menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan BPJS Ketenagakerjaan. Aksi ini sebagai bentuk penolakan atas aturan baru terkait pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) .

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, ada dua tuntutan yang diminta buruh yaitu pencabutan Permenaker No 2 Tahun 2022 dan meminta pergantian Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).

"Aksi ini akan dilakukan mulai pukul 10.00 WIB sampai selesai. Secara bersamaan, di seluruh wilayah Indonesia akan digelar aksi di depan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan," kata Said dalam pernyataannya, dikutip Rabu (16/2/2022).

Baca juga: Airlangga Sebut JKP Lebih Efektif dari JHT, Pekerja Dapat Rp10,5 Juta Dibanding Rp7,19 Juta

Seperti diketahui, Peraturan Menaker (Permenaker) No 2 Tahun 2022 mengatur tentang batas usia pencairan dana JHT, di mana peserta baru bisa mengklaim 100% JHT-nya pada usia 56 tahun.

Menurut Said, kebijakan tersebut menambah beban pekerja yang masih menghadapi ketidakpastian di tengah pandemi Covid-19. Serikat pekerja menilai, kebijakan Menaker bukan hanya sekali menyakitkan hati buruh.

Sebelumnya, kebijakannya yang lain seperti Omnibus Law dan penerapan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juga tidak pro buruh. "Menteri ini tidak bisa bekerja dengan baik. Bisa dikatakan ini menteri terburuk," cetusnya.

Baca juga: Kirim Surat ke Jokowi, Ini 7 Alasan Asosiasi Pekerja Tolak Aturan Baru Pencairan JHT

Sebelumnya, Menaker Ida Fauziyah mengaku sangat memahami dan mendengar dengan seksama atas semua respon dari berbagai pihak terutama pekerja dan buruh maupun serikat pekerja dan serikat buruh.

Menaker juga menjelaskan bahwa Permenaker yang baru itu diterbitkan setelah melalui proses dan waktu yang cukup panjang dalam pembahasannya.



"Permenaker ini dikeluarkan tentunya setelah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak antara lain Dewan Jaminan Sosial Nasional, Forum Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, rapat antar kementerian dan lembaga baik dalam rangka koordinasi maupun harmonisasi peraturan dan lain sebagainya," beber Ida.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
Ancaman PHK 9.000 Karyawan...
Ancaman PHK 9.000 Karyawan Mengintai RI Tiga Bulan Lagi, Ratusan Sudah Diputus Kerja
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Baru 27% Pekerja RI...
Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global
Magang Nasional Batch...
Magang Nasional Batch I Ditutup, 16.112 Peserta Diminta Lanjut Uji Kompetensi di LSP
Forum ILC Jenewa, Delegasi...
Forum ILC Jenewa, Delegasi Indonesia Dorong Payung Hukum Global bagi Pekerja Digital
Presiden KSPI: Said...
Presiden KSPI: Said Iqbal Akan Dilantik Jadi Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Rekomendasi
Muktamar NU Harus Jadi...
Muktamar NU Harus Jadi Momentum Pemurnian, Bukan Arena Perebutan Kekuasaan
Komunikasi Terbuka Jadi...
Komunikasi Terbuka Jadi Kunci Hubungan yang Lebih Sehat
Sony Sanjaya Beberkan...
Sony Sanjaya Beberkan Ada Pengadaan Fiktif CCTV dan Sidik Jari Rp300 Miliar di Program MBG
Berita Terkini
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved