Airlangga Sebut JKP Lebih Efektif dari JHT, Pekerja Dapat Rp10,5 Juta Dibanding Rp7,19 Juta

Senin, 14 Februari 2022 - 17:43 WIB
loading...
Airlangga Sebut JKP...
Menko Airlangga menjelaskan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lebih bermanfaat bagi pekerja / buruh dibandingkan program Jaminan Hari Tua (JHT) yang lama. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Koordinator Bidang Perekonomian Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) lebih bermanfaat bagi pekerja atau buruh dibandingkan program Jaminan Hari Tua ( JHT ) yang lama. Dengan program JKP, pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan dana yang lebih besar.

"Bagi pekerja atau buruh yang ter-PHK berhak memperoleh JKP berupa uang tunai sebesar 45 persen dari upah di bulan ke satu sampai ketiga. Dan 25 persen upah di bulan ke 4 sampai bulan ke 6," beber Menko Airlangga dalam konferensi pers virtual, Senin (14/2/2022).

Baca Juga: Pemerintah Akan Intensifkan Sosialisasi JHT dan JKP dalam 3 Bulan ke Depan

Airlangga pun mensimulasikan besaran uang yang diterima pekerja jika terkena PHK. Ia mencontohkan dengan gaji pekerja sebesar Rp5 juta, maka bakal mendapatkan Rp6,75 juta selama tiga bulan setelah berhenti kerja.

"Sebagai contoh kalo dapat PHK di tahun kedua dengan gaji sebesar misalnya Rp 5 juta. Maka akan diberikan 45 persen dari Rp 5 juta yaitu Rp2,25 juta. Kemudian dikali 3 bulan berarti Rp6,75 juta. Sedangkan bulan ke 4 sampai ke 6, sebesar 25 persen dari gaji yaitu 1,25 juta, lalu dikali Rp3,75 juta. Jadi pekerja dapat Rp10,5 juta," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kena PHK Dapat Uang...
Kena PHK Dapat Uang Tunai 60% dari Gaji selama 6 Bulan, Ini Syaratnya
BUMN Ekspor Resmi Beroperasi...
BUMN Ekspor Resmi Beroperasi Besok 1 Juni 2026! Terbagi 2 Fase, Eksportir Wajib Lapor DSI
Badai PHK Guncang Inggris...
Badai PHK Guncang Inggris di Tengah Perang AS-Iran, Tembus Rekor Tertinggi 5 Tahun
Rakortas Stimulus Kuartal...
Rakortas Stimulus Kuartal II 2026: Berikut Paket Insentif Fiskal, hingga Biaya Transportasi
Biang Kerok PHK, Rupiah...
Biang Kerok PHK, Rupiah Loyo Bikin Ongkos Produksi Membengkak
Gelombang PHK Hantam...
Gelombang PHK Hantam Pulau Jawa, Said Iqbal Ungkap 3 Faktor Penyebabnya
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Ledakan Galian Pipa...
Ledakan Galian Pipa di Fatmawati Jaksel, 2 Pekerja Terluka
Dasco Sebut Satgas Mulai...
Dasco Sebut Satgas Mulai Gelar Rapat Antisipasi Gelombang PHK Pekan Depan
Rekomendasi
Sejumlah Bangunan Rusak...
Sejumlah Bangunan Rusak Akibat Gempa M 6,7 Palu
Pratama Arhan Gandeng...
Pratama Arhan Gandeng Inka di Pernikahan Jennifer Coppen, Azizah Salsha Hadir Sendiri
Inggris Akan Pasok Uranium...
Inggris Akan Pasok Uranium ke Ukraina dan Jatuhkan Sanksi Baru terhadap Rusia
Berita Terkini
Risiko Geopolitik dan...
Risiko Geopolitik dan Dampaknya terhadap Pasar Mata Uang
Revisi UU Hak Cipta...
Revisi UU Hak Cipta Dikhawatirkan Bebani UMKM hingga Startup
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Sambut Kabar Damai AS-Iran,...
Sambut Kabar Damai AS-Iran, Harga Bitcoin Melesat Tembus USD65.900
Kapal Tanker India Lintasi...
Kapal Tanker India Lintasi Selat Hormuz, Tandai Pulihnya Jalur Strategis usai Kesepakatan Damai AS-Iran
Ini Prinsip Dasar Manajemen...
Ini Prinsip Dasar Manajemen Risiko yang Wajib Dipahami Setiap Trader Forex
Infografis
4 Kombes Pol Pecah Bintang...
4 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan dari Kapolri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved