Pemerintah segera revisi UU ketenagakerjaan

Senin, 12 November 2012 - 18:45 WIB
Pemerintah segera revisi UU ketenagakerjaan
Pemerintah segera revisi UU ketenagakerjaan
A A A
Sindonews.com - Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyatakan akan segera merevisi Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan agar tercipta kepastian hukum bagi dunia usaha.

Revisi UU ini akan dilakukan melalui mekanisme dialog antara pengusaha-pekerja-pemerintah (tripartit).

"Kita berharap finalisasi segera, karena itu kita berharap segera ada titik temu antara keduabelah pihak," ungkap Muhaimin usai Rapat Koordinasi di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin (12/11/2012).

Muhaimin juga meminta pekerja dan pengusaha jangan saling main ancam yang sangat menggangu penetapan upah. Muhaimin mengatakan, aksi-aksi yang dilakukan pekerja sangat mengganggu iklim investasi di Indonesia.

Bentuknya seperti sweeping ke pabrik-pabrik seperti yang terjadi di beberapa kawasan industri Tangerang, Karawang dan Cikarang. Mereka memaksa seluruh pekerja untuk turun ke jalan dan berdemo menuntut upah dan penghentian outsourcing.

Muhaimin mengecam hal ini karena aksi sweeping dapat mengganggu proses produksi, merugikan para pekerja dan dapat menyebabkan tutupnya perusahaan.

Sedangkan kepada pihak pengusaha, Muhaimin meminta agar tidak melakukan aksi lock out (penghentian operasi) yang dapat merugikan semua pihak. Para pengusaha pun diminta melakukan berbagai upaya dalam meningkatkan kesejahteraan para pekerja.

“Komunikasi antara keduanya harus intens dan santun agar dapat mencegah perselisihan,” pungkasnya.
(gpr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5272 seconds (0.1#10.140)