Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan, Menaker: Pemerintah Paham Pengusaha dan Buruh

Senin, 27 Juli 2020 - 19:20 WIB
loading...
Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan, Menaker: Pemerintah Paham Pengusaha dan Buruh
Menaker Ida Fauziyah mengemukakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan melalui pertemuan tripartit berjalan dengan lancar. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengemukakan bahwa pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan melalui pertemuan tripartit berjalan dengan lancar. Pembahasan RUU Cipta Kerja ini dilakukan pemerintah bersama-sama dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh dan Kadin/Apindo.

“Pada pertemuan tripartit, semua aktif mengemukakan aspirasinya, mulai dari pengusaha yang diwakili Apindo dan Kadin serta temen-temen yang merepresentasikan pekerja dan buruh. Pemerintah sangat memahami persoalan yang menjadi aspirasi para pengusaha dan buruh,” kata Ida usai melakukan inspeksi tunnel 1 proyek pembangunan terowongan KCJB di Jakarta Timur, Senin (27/7/2020).

(Baca Juga: 1,7 Juta Orang Kena PHK Imbas Covid-19, Menaker: Banyak Perusahaan Tak Lapor )

Ida menjelaskan, dalam pembahasan RUU Cipta Kerja memang ada serikat pekerja/serikat buruh yang masih menolak RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan. Namun demikian, katanya, sebagian besar SP/SB tetap hadir dalam membahas isi RUU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan

“Ada (Serikat pekerja/serikat buruh) yang menolak, tapi sebagian besar masih bersama-sama dengan kami untuk menuntaskan pembahasan subtansi RUU Cipta Kerja,” katanya.

(Baca Juga: Kemnaker Dorong Perusahaan Sediakan Tempat Tinggal Layak bagi Pekerja )

Sebagaimana diketahui, siang ini Ida meninjau proyek pembangunan terowongan bawah tanah Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB). Selain memeriksa penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA), Menaker Ida juga memeriksa penerapan norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Proyek tersebut.

“Kita ingin memastikan penggunaan TKA ini apakah sesuai dengan izin Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang diajukan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” tuturnya.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1735 seconds (0.1#10.140)