Cegah kerugian, BP Migas perlu payung hukum

Selasa, 13 November 2012 - 17:13 WIB
Cegah kerugian, BP Migas perlu payung hukum
Cegah kerugian, BP Migas perlu payung hukum
A A A
Sindonews.com - Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa keberadaan BP Migas bertentangan dengan konstitusi membawa konsekuensi besar. Negara akan kehilangan triliunan rupiah bila masalah ini tidak segera diatasi.

Karena itu, BP Migas perlu payung hukum untuk menjalankan operasinya sementara waktu. "Kita mengharapkan pemerintah ada semacam masa transisi segera diputuskan karena kalau dibiarkan berlarut-larut akan mengakibatkan dampak kerugian terhadap penerimaan negara yang sangat besar," kata Direktur Pengendalian dan Operasional BP Migas Gde Pradnyana di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/11/2012).

Gde menyebutkan, negara rugi hingga Rp1 triliun per hari bila BP Migas berhenti beroperasi. "Itu kontrak hasil pengelolaan industri hulu migas kan menghasilkan USD35 miliar per tahun. Kalau per hari itu kira-kira Rp1 triliun," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala BP Migas R Priyono memperkirakan, pemerintah akan membuat Peraturan Pengganti Undang Undang (Perpu) sebagai payung hukum BP Migas, sehingga kegiatan operasional BP Migas bisa tetap berjalan. "Kemungkinan ada Perpu," tukas dia.

Seperti diketahui, hari ini MK memutuskan pasal yang mengatur tugas dan fungsi BP Migas yang diatur dalam UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki hukum mengikat.

Dalam pertimbangannya, MK mengatakan hubungan antara negara dan sumber daya alam Migas sepanjang dikonstruksi dalam bentuk KKS antara BP Migas selaku Badan Hukum Milik Negara sebagai pihak Pemerintah atau yang mewakili Pemerintah dengan Badan Usaha atau Bentuk Usaha Tetap sebagaimana diatur dalam UU Migas adalah bertentangan dengan prinsip penguasaan negara yang dimaksud oleh konstitusi.
(rna)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.0354 seconds (0.1#10.140)