Jadi Sorotan Usai Aturan JHT Viral, Segini Harta Kekayaan Menaker Ida

Kamis, 17 Februari 2022 - 07:14 WIB
loading...
Jadi Sorotan Usai Aturan...
Menaker Ida Fauziyah langsung menjadi sorotan publik setelah aturan baru Jaminan Hari Tua (JHT) membatasi usai klaim program BPJS Ketenagakerjaan itu saat sudah memasuki usia 56 tahun. Kepoin yuk harta kekayaannya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah langsung menjadi sorotan publik setelah aturan baru Jaminan Hari Tua ( JHT ) membatasi usai klaim program BPJS Ketenagakerjaan itu saat sudah memasuki usia 56 tahun. Masuk dalam Kabinet Indonesia Maju Joko Widodo-Ma'ruf Amin periode 2019-2024, Ia dilantik pada 23 Oktober 2019.

Baca Juga: Aturan Baru JHT Tuai Kontroversi, Menaker Ida 'Ngumpet' Batasi Kolom Komentar Instagram

Harta kekayaan Menaker Ida Fauziah tercatat mencapai sebesar Rp17.087.925.557 per 22 Maret 2021, dikutip dari elhkpn.kpk.go.id. Harta kekayaan Ida Fauziyah terdiri dari lima bidang tanah dan bangunan di Banjarnegara, Mojokerto, dan Jakarta Selatan.

Jika ditotal, seluruh tanah dan bangunan yang dimiliki Ida Fauziyah memiliki nilai Rp 10,838 miliar. Berikut rincian harta tanah dan bangunan milik Ida:

1. Tanah Seluas 5920 m2 di Kab / Kota Banjarnegara, WarisanRp 2.378.000.000
2. Tanah Seluas 1755 m2 di Kab / KotaMojokerto, WarisanRp 715.000.000
3. Tanah Seluas 330 m2 di Kab / KotaMojokerto, WarisanRp 175.000.000
4. Tanah dan Bangunan Seluas 410 m2/350 m2 di Kab /KotaJakarta Selatan, Hasil SendiriRp 6.800.000.000
5. Tanah Seluas 1500 m2 di Kab / KotaMojokerto, WarisanRp 770.000.000

Selain itu, harta kekayaan Ida terkait alat transportasi dan mesin secara total senilai Rp1.610.500.000. Kendaraan tersebut yakni Mitsubishi Pajero Sport Jeep keluaran tahun 2012 senilai Rp 200 juta; Toyota Fortuner tahun 2018 senilai Rp 390 juta; dan Toyota Alphard tahun 2019 senilai Rp 1,005 miliar.

Selain itu, Menaker Ida juga memiliki satu unit motor yaitu Yamaha 2PV tahun 2018 senilai Rp 15,5 juta. Dalam LHKPN-nya, Ida tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 186,7 juta dan kas dan setara kas sebesar Rp4.452.725.557 miliar. Selain itu, Menaker Ida diketahui tidak memiliki utang.

Sebelumnya dia berprofesi sebagai politisi Indonesia dengan duduk sebagai anggota DPR-RI pada 1999 sampai 2018 dari Partai Kebangkitan Bangsa mewakili Jawa Timur untuk daerah Jombang, Kabupaten Madiun, Kabupaten Mojokerto, Nganjuk, Kota Madiun, dan Kota Mojokerto.

Baca Juga: Presiden Buruh Curiga Dana JHT Rp350 Triliun Dipakai Ongkosi Program Pemerintah

Sebagai informasi Menaker Ida Fauziyah kemarin telah menerima perwakilan dari aliansi buruh yang menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 terkait batas usia pencairan dana JHT saat berumur 56 tahun. Setelah melakukan audiensi buruh, Menaker Ida Fauziah menyatakan akan mengkaji ulang aturan baru klaim JHT.

“Kami sangat mengapresiasi terhadap masukan-masukan tersebut dan akan kita jadikan bahan kajian,” ujar Menaker Ida pada keterangan tertulisnya, Rabu (16/2/2022).

Dalam dialog tersebut Menaker Ida Fauziah menjelaskan, terkait dengan latar belakang keluarnya Permenaker 2/2022, tujuan dan maksud serta hal-hal yang terkait dengan jaminan hari tua dan Jaminan kehilangan pekerjaan (JKP).

Menurutnya jika dilihat kebelakang ketika Permenaker 19/2015 diberlakukan saat itu, Indonesia belum memiliki alternatif skema Jamsos (Jaminan Sosial) bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan atau mengalami PHK (Pemutusan Hubungan Kerja).

"Jadi ada kekosongan regulasi yang mengatur orang kehilangan pekerjaan. Nah, saat ini setelah kita memiliki program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), kita mengembalikan hakikat JHT sebagai jaminan sosial hari tua," sambung Ida Fauziyah.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pendaftaran Pelatihan...
Pendaftaran Pelatihan Vokasi Batch 2 Masih Terbuka, Ada Pilihan 24 Kejuruan
Gelombang Badai PHK...
Gelombang Badai PHK Masih Marak, Klaim JHT dan JKP Naik Tajam
Baru 27% Pekerja RI...
Baru 27% Pekerja RI Punya Keterampilan Digital, Menaker: Jauh di Bawah Standar Global
Magang Nasional Batch...
Magang Nasional Batch I Ditutup, 16.112 Peserta Diminta Lanjut Uji Kompetensi di LSP
Perusahaan Pelanggar...
Perusahaan Pelanggar Bisa Masuk Daftar Hitam, Menaker Kawal Sertifikasi Peserta Magang Nasional
WFH Swasta Hanya Imbauan,...
WFH Swasta Hanya Imbauan, Menaker Tak Ingin Berefek ke Pertumbuhan Ekonomi
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Peminat Magang Nasional...
Peminat Magang Nasional Membeludak, Seskab dan Menaker Bahas Penambahan Kuota
Menaker Siap Pangkas...
Menaker Siap Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas hingga Adminstratif Kementerian
Rekomendasi
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Belanda vs Swedia: Oranje...
Belanda vs Swedia: Oranje Lebih Dijagokan
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Berita Terkini
Diskon Tarif Transportasi...
Diskon Tarif Transportasi hingga 30% Kembali Menyapa selama Periode Libur Sekolah 2026
Dorong Ekonomi Hijau,...
Dorong Ekonomi Hijau, Kapal Api Group Rehabilitasi Mangrove di Semarang
Ini Daftar PLTU Terdampak...
Ini Daftar PLTU Terdampak Krisis Pasokan Batu Bara di Pulau Jawa
Dorong Kesejahteraan...
Dorong Kesejahteraan Petani, Inovasi Fungisida Syngenta Hadir di Jember
Lewat Platform Digital...
Lewat Platform Digital Elevate, SIG Perkuat Pengelolaan SDM dan Budaya Inovasi
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos Sepanjang IHSG Sepekan
Infografis
7 Kombes Pecah Bintang...
7 Kombes Pecah Bintang Jadi Brigjen Dalam Mutasi Polri Januari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved