Aturan Baru JHT Tuai Kontroversi, Menaker Ida 'Ngumpet' Batasi Kolom Komentar Instagram

Kamis, 17 Februari 2022 - 06:43 WIB
loading...
Aturan Baru JHT Tuai...
Saat Penerbitan aturan batas usia pencairan dana JHT saat berumur 56 tahun bikin heboh dan menuai kontroversi. Menaker Ida Fauziyah justru terkesan tertutup dengan membatasi kolom komentar Instagram pribadinya. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Saat Penerbitan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur batas usia pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) saat berumur 56 tahun bikin heboh dan menuai kontroversi. Sosok Menteri Ketenagakerjaan atau Menaker Ida Fauziyah langsung menjadi sorotan publik.



Jika sebelumnya Ia mengatakan, siap mendengar masukan soal aturan baru JHT yang petisi penolakannya telah ditandatangani ratusan ribu orang. Menaker Ida justru terkesan tertutup dengan membatasi kolom komentar Instagram pribadinya.

Akhirnya warganet tidak dapat memberikan komentar mereka dalam seluruh unggahan Menteri Kabinet Indonesia Maju tersebut. Salah satunya adalah dalam unggahan terbaru yang dibagikan Sabtu, 12 Februari 2022 kemarin.

Tampak dalam unggahan tersebut video Ida Fauziyah sedang berkunjung ke Semarang untuk mendatangi pelaku Industri Kecil Menengah (IKM). Kolom Komentar dalam unggahan ini ditutup dan hanya terdapat keterangan “Komentar di postingan ini sudah dibatasi”.



Sebagai informasi, publik baru saja dihebohkan oleh aturan baru Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah soal pencairan JHT untuk para peserta BPJS Ketenagakerjaan. Dimana klaim manfaat JHT baru bisa dicairkan ketika peserta BPJS Ketenagakerjaan sudah memasuki usia 56 tahun.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua. Aturan ini sekaligus mengubah ketentuan Permenaker sebelumnya yakni Permenaker Nomor 19 tahun 2015 dan Permenaker Nomor 60 tahun 2015.

Dalam peraturan yang disahkan pada 4 Februari 2022 tersebut, dijelaskan bahwa manfaat JHT baru bisa dibayarkan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan hanya dalam tiga kondisi, yaitu mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, dan meninggal dunia. Tentu saja keputusan tersebut menuai pro kontra dari para pekerja di Tanah Air.

(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2255 seconds (0.1#10.140)