Simak! 3 Perizinan yang Mensyaratkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Senin, 21 Februari 2022 - 13:13 WIB
loading...
Simak! 3 Perizinan yang Mensyaratkan Kepesertaan BPJS Kesehatan
Kartu BPJS Kesehatan kini menjadi persyaratan bagi masyarakat yang akan mengurus berbagai perizinan. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Kartu BPJS Kesehatan kini menjadi persyaratan bagi masyarakat yang akan mengurus perizinan, mulai dari pembuatan surat izin mengemudi (SIM) hingga jual beli tanah.

Peraturan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Beleid ini dikeluarkan di Jakarta pada 6 Januari 2022 dan tandatangani oleh Presiden Joko Widodo, serta berlaku sejak dikeluarkan.



Dengan kata lain, masyarakat yang tidak memiliki kartu tersebut alias belum menjadi peserta BPJS Kesehatan akan terkendala manakala mengurus berbagai perizinan.

Berikut ini berbagai perizinan yang dalam proses pengurusannya membutuhkan kartu BPJS Kesehatan, dihimpun MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (21/2/2022):

1. Naik Haji atau Umrah
Dalam poin ke-5 huruf a hingga c, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.

"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khsusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian dikutip dari huruf b.

Sementara pada poin a dijelaskan, BPJS Kesehatan juga jadi syarat bagi pelaku usaha dan pekerja dalam agen penyelenggara ibadah haji dan umrah.



2. Jual Beli Tanah
Dalam poin ke-17, Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat kegiatan jual beli tanah merupakan anggota BPJS Kesehatan.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulisnya.



3. Pengurusan SIM, STNK dan SKCK
Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan dan hal ini tercantum dalam poin ke-25 huruf a.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," urainya.
(ind)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1481 seconds (0.1#10.140)