Simak! 3 Perizinan yang Mensyaratkan Kepesertaan BPJS Kesehatan

Senin, 21 Februari 2022 - 13:13 WIB
loading...
Simak! 3 Perizinan yang...
Kartu BPJS Kesehatan kini menjadi persyaratan bagi masyarakat yang akan mengurus berbagai perizinan. Foto/Dok SINDOnews/Yorri Farli
A A A
JAKARTA - Kartu BPJS Kesehatan kini menjadi persyaratan bagi masyarakat yang akan mengurus perizinan, mulai dari pembuatan surat izin mengemudi (SIM) hingga jual beli tanah.

Peraturan ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Beleid ini dikeluarkan di Jakarta pada 6 Januari 2022 dan tandatangani oleh Presiden Joko Widodo, serta berlaku sejak dikeluarkan.



Dengan kata lain, masyarakat yang tidak memiliki kartu tersebut alias belum menjadi peserta BPJS Kesehatan akan terkendala manakala mengurus berbagai perizinan.

Berikut ini berbagai perizinan yang dalam proses pengurusannya membutuhkan kartu BPJS Kesehatan, dihimpun MNC Portal Indonesia (MPI), Senin (21/2/2022):

1. Naik Haji atau Umrah
Dalam poin ke-5 huruf a hingga c, Presiden Joko Widodo menginstruksikan Menteri Agama agar seluruh pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan haji dan umrah memegang keanggotaan BPJS Kesehatan.

"Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khsusus merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," demikian dikutip dari huruf b.

Sementara pada poin a dijelaskan, BPJS Kesehatan juga jadi syarat bagi pelaku usaha dan pekerja dalam agen penyelenggara ibadah haji dan umrah.



2. Jual Beli Tanah
Dalam poin ke-17, Presiden Jokowi menginstruksikan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat kegiatan jual beli tanah merupakan anggota BPJS Kesehatan.

"Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," tulisnya.



3. Pengurusan SIM, STNK dan SKCK
Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) juga harus menyertakan kartu BPJS Kesehatan dan hal ini tercantum dalam poin ke-25 huruf a.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional," urainya.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Dwi Citra Weni,...
Profil Dwi Citra Weni, Karyawan PT Timah yang Viral Ejek Honorer Pakai BPJS
Launching Buku Terbaru,...
Launching Buku Terbaru, Andi Afdal Ungkap Seni Transformasi SDM
Terungkap Pegawai BPJS...
Terungkap Pegawai BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta Sudah Kebiasaan Lama
Pegawai BPJS Kesehatan...
Pegawai BPJS Kesehatan Diduga Gunakan Asuransi Swasta, Kok Bisa?
Andi Afdal Tekankan...
Andi Afdal Tekankan Pentingnya Employee Experience Demi Masa Depan BPJS Kesehatan
Transformasi SDM BPJS...
Transformasi SDM BPJS Kesehatan, Andi Afdal Terapkan WAJAR PATUH
Profil Andi Afdal, dari...
Profil Andi Afdal, dari Kepala Puskesmas hingga Direksi di BPJS Kesehatan
Dirawat Hampir Dua Pekan,...
Dirawat Hampir Dua Pekan, Pramuhastuti Sangat Terbantu dengan Program JKN
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Kunjungi Kampus di Australia: Bahas Inovasi dan Pendanaan Kesehatan
Rekomendasi
5 Fakta Jurnalis Juwita...
5 Fakta Jurnalis Juwita yang Tewas dan Ditemukan di Tepi Jalan
Daftar Pemain Avengers:...
Daftar Pemain Avengers: Doomsday, Kehadiran Bintang X-Men Jadi Kejutan
Berapa Pendapatan Arab...
Berapa Pendapatan Arab Saudi dari Pelaksanaan Haji? Ternyata Tembus Rp248,2 Triliun Per Tahun
Berita Terkini
Mudik Asyik Bareng Alfamart,...
Mudik Asyik Bareng Alfamart, 3.000 Orang Nikmati Perjalanan Gratis ke Kampung Halaman!
45 menit yang lalu
Hubungan Afsel dan BRICS...
Hubungan Afsel dan BRICS Makin Kuat usai Tak Lagi Dapat Bantuan AS
49 menit yang lalu
Ojol Hanya Dapat Bonus...
Ojol Hanya Dapat Bonus Hari Raya Rp50 Ribu, Menaker: Perlu Klarifikasi
1 jam yang lalu
Gelar Program Mudik...
Gelar Program Mudik Bersama Gratis, Sucofindo Berangkatkan 360 Pemudik
1 jam yang lalu
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Gelar Ramp Check Pastikan Armada Mobil Tangki Siap Operasi
1 jam yang lalu
Arus Mudik 21-27 Maret,...
Arus Mudik 21-27 Maret, KAI Sudah Layani 1,2 Juta Penumpang
2 jam yang lalu
Infografis
43 Negara yang akan...
43 Negara yang akan Dilarang Masuk ke Amerika Serikat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved