Sah! Kartu BPJS Kesehatan Jadi Syarat Kepemilikan Rumah

Jum'at, 18 Februari 2022 - 19:39 WIB
loading...
Sah! Kartu BPJS Kesehatan...
Mulai 1 Maret kartu BPJS kesehatan jadi syarat untuk jual beli rumah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kartu BPJS Kesehatan menjadi syarat untuk jual beli rumah . Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Maret 2022 mendatang.



“Kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat permohonan peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli. Berlaku mulai 1 Maret 2022,” tulis Kantor Pertanahan Kabupaten Jepara dikutip dari akun Twitter resminya @KantahKabJepara, Jumat (18/2/2022).

Sebelumnya, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengeluarkan aturan terkait kartu peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.

Dalam surat Kementerian ATR/BPN yang diterima, aturan itu terkait dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.



Maka dalam rangka menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial yang bersifat wajib (mandatory) berdasarkan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) sebagaimana telah diubah dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat yang layak yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran atau iurannya dibayar oleh pemerintah. Dengan demikian, seluruh penduduk wajib menjadi pescrta janinan kesehatan termasuk warga negara asing (WNA) yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia.

2. Berdasarkan diktum KEDUA angka 17 Instruksi Presiden Nomor I Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.



3. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rrimah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Dwi Citra Weni,...
Profil Dwi Citra Weni, Karyawan PT Timah yang Viral Ejek Honorer Pakai BPJS
Launching Buku Terbaru,...
Launching Buku Terbaru, Andi Afdal Ungkap Seni Transformasi SDM
Terungkap Pegawai BPJS...
Terungkap Pegawai BPJS Kesehatan Pakai Asuransi Swasta Sudah Kebiasaan Lama
Pegawai BPJS Kesehatan...
Pegawai BPJS Kesehatan Diduga Gunakan Asuransi Swasta, Kok Bisa?
Andi Afdal Tekankan...
Andi Afdal Tekankan Pentingnya Employee Experience Demi Masa Depan BPJS Kesehatan
Transformasi SDM BPJS...
Transformasi SDM BPJS Kesehatan, Andi Afdal Terapkan WAJAR PATUH
Profil Andi Afdal, dari...
Profil Andi Afdal, dari Kepala Puskesmas hingga Direksi di BPJS Kesehatan
Dirawat Hampir Dua Pekan,...
Dirawat Hampir Dua Pekan, Pramuhastuti Sangat Terbantu dengan Program JKN
Dirut BPJS Kesehatan...
Dirut BPJS Kesehatan Kunjungi Kampus di Australia: Bahas Inovasi dan Pendanaan Kesehatan
Rekomendasi
Soal Penundaan CPNS...
Soal Penundaan CPNS dan PPPK, Prabowo: Lagi Diurus Semuanya
Baznas-MNC Sekuritas...
Baznas-MNC Sekuritas Beri Kemudahan Layanan Zakat dan Infak melalui MotionTrade
Suparman Reborn 4: Anting...
Suparman Reborn 4: Anting Aneu Dicuri oleh Duo Maling, Suparman Segera Bertindak
Berita Terkini
Genjot Daya Saing UMKM,...
Genjot Daya Saing UMKM, Pertamina Fasilitasi Sertifikasi Halal dan HaKI
13 menit yang lalu
Wamenkeu Thomas Djiwandono:...
Wamenkeu Thomas Djiwandono: Danantara Tidak Gadai Saham BUMN
36 menit yang lalu
Krakatau Steel dan Pindad...
Krakatau Steel dan Pindad Perkuat Sinergi untuk Kemandirian Industri Pertahanan
1 jam yang lalu
66 Produsen MinyaKita...
66 Produsen MinyaKita Terindikasi Lakukan Pelanggaran, Begini Kata Mendag
1 jam yang lalu
Transaksi Pembelian...
Transaksi Pembelian Beton Kini Lebih Mudah dengan Dompet Digital
2 jam yang lalu
Sri Mulyani Memohon...
Sri Mulyani Memohon Penurunan Penerimaan Pajak Tak Didramatisir
2 jam yang lalu
Infografis
Siap-siap, Iuran BPJS...
Siap-siap, Iuran BPJS Kesehatan Bakal Naik Tahun Depan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved