Kemenkeu Catat Rp17,13 Triliun Harta Bersih dari Tax Amnesty Jilid II
Senin, 21 Februari 2022 - 13:40 WIB
loading...
Foto/Ilustrasi/Dok SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II yang dimulai 1 Januari 2022 sudah berjalan nyaris dua bulan atau tepatnya 52 hari. Dari program tersebut, terkumpul pajak penghasilan (PPh) senilai Rp1,78 triliun.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa hingga Senin (21/2) pukul 08.00 WIB, terdapat sebanyak 15.226 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Tercatat sebanyak 16.952 surat keterangan dari seluruh peserta.
"Total nilai harta bersih para peserta telah mencapai Rp17,13 triliun," jelas Kemenkeu, dikutip dari laman resmi PPS di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Sumber Pendanaan Pembangunan Ibu Kota Negara Baru, dari APBN hingga Pungutan Pajak
Adapun aset para peserta PPS terdiri dari Rp15,38 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, mencakup 87,7% dari total harta. Ditambah dengan Rp1,02 triliun deklarasi luar negeri atau 6% dari total aset.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa hingga Senin (21/2) pukul 08.00 WIB, terdapat sebanyak 15.226 wajib pajak yang mendaftar program PPS. Tercatat sebanyak 16.952 surat keterangan dari seluruh peserta.
"Total nilai harta bersih para peserta telah mencapai Rp17,13 triliun," jelas Kemenkeu, dikutip dari laman resmi PPS di Jakarta, Senin (21/2/2022).
Baca juga: Sumber Pendanaan Pembangunan Ibu Kota Negara Baru, dari APBN hingga Pungutan Pajak
Adapun aset para peserta PPS terdiri dari Rp15,38 triliun deklarasi dalam negeri dan repatriasi, mencakup 87,7% dari total harta. Ditambah dengan Rp1,02 triliun deklarasi luar negeri atau 6% dari total aset.
Lihat Juga :