Kabinet Bakal Kian Gemuk, Presiden Terbitkan Aturan Jabatan Wakil Menhub

Senin, 21 Februari 2022 - 17:42 WIB
loading...
Kabinet Bakal Kian Gemuk,...
Jokowi terbitkan aturan soal jabatan wakil menteri perhubungan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ( Jokowi ) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru No. 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ). Dalam beleid itu, Kepala Negara telah menambah posisi wakil menteri di lingkup Kementerian Perhubungan untuk membantu tugas Menteri Perhubungan.

Baca juga: Viral, Wakil Menteri Malaysia Sarankan Suami Pukul Istri yang Keras Kepala

“Dalam memimpin Kementerian Perhubungan, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden,” terang isi Perpres Pasal 2 Ayat 1 Perpres 23 tahun 2022 dikutip MNC Portal, Senin (21/2/2022).

Nantinya wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Dan wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perhubungan.



“Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud meliputi membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Perhubungan, kemudian tugas lainnya membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan,” terangnya.

Tertulis dalam baleid tersbut, untuk Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.

Baca juga: 5 Petinju Kidal Terbaik Guncang Jagat Tinju, Nomor 5 Tak Terkalahkan

“Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” tandasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menhub Minta Tambahan...
Menhub Minta Tambahan Anggaran Rp20 Triliun, Buat Apa?
AHY Jadi Ketua Komite...
AHY Jadi Ketua Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung Geser Luhut, Perpres Baru Diteken Prabowo
Rupiah Ambles ke Rp17.900,...
Rupiah Ambles ke Rp17.900, Siap-siap! Harga Tiket Pesawat Bakal Naik
Uji Coba Penertiban...
Uji Coba Penertiban Truk ODOL Bakal Dimulai 1 Juni 2026, Ini 3 Variabelnya
Wamenperin Jajaki Investasi...
Wamenperin Jajaki Investasi di Rusia, dari Nuklir hingga Industri Halal
Pesawat Tanpa Awak dari...
Pesawat Tanpa Awak dari China Kantongi Sertifikat Layak Terbang di RI, Ini Peruntukannya
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Rekomendasi
Jepang Gunakan Polisi...
Jepang Gunakan Polisi Wanita Berbasis AI untuk Memerangi Penipuan Identitas
Jokowi Mulai Safari...
Jokowi Mulai Safari Politik, Feri Amsari: Sah, Cuma Nggak Tahu Diri Saja
Enzy Storia Panik Saat...
Enzy Storia Panik Saat Mati Listrik di Positano, Sempat Mengira Diganggu Hantu Italia
Berita Terkini
INDEF: Pemerintah Perlu...
INDEF: Pemerintah Perlu Evaluasi Kebijakan Ekonomi dan Perkuat Kolaborasi
Panaskan Mesin Ekonomi,...
Panaskan Mesin Ekonomi, Purbaya Tawarkan Bunga Kredit 4% untuk UKM Eksportir
BPS: Sensus Ekonomi...
BPS: Sensus Ekonomi 2026 Bukan untuk Penetapan Pajak Pribadi
Semarak HUT ke-58, BPJS...
Semarak HUT ke-58, BPJS Kesehatan Ajak Masyarakat Budayakan Hidup Sehat
Pemerintah Akan Turunkan...
Pemerintah Akan Turunkan Harga Gas Industri Senin Besok, Said Iqbal: Mitigasi PHK Massal
IHSG Pekan Depan Diprediksi...
IHSG Pekan Depan Diprediksi Rawan Koreksi, Bakal Menguji Level 5.723-5.784
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved