Kabinet Bakal Kian Gemuk, Presiden Terbitkan Aturan Jabatan Wakil Menhub
Senin, 21 Februari 2022 - 17:42 WIB
loading...
Jokowi terbitkan aturan soal jabatan wakil menteri perhubungan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Joko Widodo ( Jokowi ) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) terbaru No. 23 Tahun 2022 tentang Kementerian Perhubungan ( Kemenhub ). Dalam beleid itu, Kepala Negara telah menambah posisi wakil menteri di lingkup Kementerian Perhubungan untuk membantu tugas Menteri Perhubungan.
Baca juga: Viral, Wakil Menteri Malaysia Sarankan Suami Pukul Istri yang Keras Kepala
“Dalam memimpin Kementerian Perhubungan, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden,” terang isi Perpres Pasal 2 Ayat 1 Perpres 23 tahun 2022 dikutip MNC Portal, Senin (21/2/2022).
Nantinya wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Dan wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perhubungan.
“Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud meliputi membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Perhubungan, kemudian tugas lainnya membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan,” terangnya.
Tertulis dalam baleid tersbut, untuk Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Baca juga: 5 Petinju Kidal Terbaik Guncang Jagat Tinju, Nomor 5 Tak Terkalahkan
“Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” tandasnya.
Baca juga: Viral, Wakil Menteri Malaysia Sarankan Suami Pukul Istri yang Keras Kepala
“Dalam memimpin Kementerian Perhubungan, menteri dapat dibantu oleh wakil menteri sesuai dengan penunjukan presiden,” terang isi Perpres Pasal 2 Ayat 1 Perpres 23 tahun 2022 dikutip MNC Portal, Senin (21/2/2022).
Nantinya wakil menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Perhubungan. Dan wakil menteri mempunyai tugas membantu menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian Perhubungan.
“Ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud meliputi membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian Perhubungan, kemudian tugas lainnya membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Madya atau eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan,” terangnya.
Tertulis dalam baleid tersbut, untuk Menteri dan Wakil Menteri merupakan satu kesatuan unsur pemimpin kementerian.
Baca juga: 5 Petinju Kidal Terbaik Guncang Jagat Tinju, Nomor 5 Tak Terkalahkan
“Kementerian Perhubungan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara,” tandasnya.
(uka)
Lihat Juga :