Kenaikan PPN Jadi 11 Persen Dikhawatirkan Picu Inflasi

Senin, 21 Februari 2022 - 19:23 WIB
loading...
Kenaikan PPN Jadi 11...
Kenaikan PPN menjadi 11% per 1 April mendatang dikhawatirkan bakal semakin membebani konsumen. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Keputusan pemerintah menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 11% per 1 April mendatang diyakini akan menambah beban konsumen. Pasalnya, peningkatan biaya di level produsen akibat kenaikan PPN tersebut akan diteruskan pelaku usaha ke konsumen melalui kenaikan harga produk.

Direktur Eksekutif Indef Ahmad Tauhid mengatakan, kenaikan tarif PPN itu akan memicu inflasi semakin tinggi. Ia menunjuk sejumlah harga pangan yang merangkak naik saat ini. Harga minyak goreng, kedelai yang tinggi naik dan beras yang sudah mulai naik harga akan menjadi pendorong inflasi.

Baca Juga: Tarif PPN Naik Jadi 11%, Pengusaha: Mencekik Daya Beli Rakyat

"Kenaikan inflasi pangan ini akan menurunkan daya beli masyarakat. Sektor makanan dan minuman (mamin) yang terdampak kenaikan tarif PPN akan sangat dirasakan konsumen. Menurut saya menaikkan tarif PPN ditengah kondisi seperti saat ini kurang pas," kata Ahmad, seperti dilansir Antara, Senin (21/2/2022).

Bagi sektor usaha, lanjut dia, kenaikan tarif PPN ini akan menambah beban perusahaan, meski terkesan kecil hanya 1%. Namun jika diakumulasikan, kata dia, nominalnya akan sangat besar, tergantung transaksi perusahaan. Ia menunjuk sejumlah sektor seperti besi dan baja yang akan terkena dampak karena tarif PPN.

"Kenaikan tarif PPN akan berakibat pada harga jual produk. Implikasinya peningkatan penjualan perusahaan juga tidak akan terjadi dengan cepat. Beban tarif PPN ini pada akhirnya konsumen yang harus membayarnya," ujarnya.



Sementara sektor usaha properti dan otomotif masih akan menikmati insentif PPN hingga akhir tahun ini. Insentif tersebut membuat sektor-sektor itu tidak serta merta menaikkan harga jual produknya. Namun, jika insentif berakhir, pelaku usaha otomotif dan properti menurutnya pasti akan melakukan penyesuaian harga akibat perubahan tarif PPN tersebut.

Selain itu, sesuai Undang-Undang (UU) HPP terdapat beberapa obyek pajak baru yang akan terkena kebijakan kenaikan PPN. Di antaranya barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan orang banyak dan barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya.

Baca Juga: Situasi Menegangkan, Ukraina Ancam Lepaskan Status Negara Non-nuklir

Sementara itu Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Febrio Kacaribu optimis kenaikan tarif PPN 1 April nanti akan berdampak terbatas terhadap inflasi. "Dampak kenaikan tarif PPN akan cukup terbatas karena kenaikannya juga terbatas dari 10 persen menjadi 11%. Itu pun mulai 1 April. Jadi dalam konteks setahun dampaknya hanya berlaku selama tiga kuartal," tutur Febrio dalam sebuah diskusi virtual, beberapa waktu lalu.

Kebijakan kenaikan tarif PPN ini merupakan upaya pemerintah untuk menaikkan rasio penerimaan pajak terhadap PDB atau tax ratio di tahun 2022. Febrio memperkirakan rasio pajak pada tahun ini bisa mencapai hingga 9,5% terhadap PDB. Melalui ekstensifikasi pajak ini, Pemerintah menargetkan tax ratio di akhir tahun 2024 mencapai 10 persen terhadap produk domestik bruto (PDB).

Selain kenaikan tarif PPN menjadi 11% mulai April 2022; UU HPP juga mengatur penambahan tax bracket PPh 35% bagi wajib pajak berpendapatan di atas Rp5 miliar setiap tahun. Selain itu juga terdapat program pengungkapan sukarela (PPS) hingga Juni 2022 (tax amnesty) dan penerapan pajak karbon.
(fai)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Menakar Efek Domino...
Menakar Efek Domino Pertamax Rp16.250: Waspada Ancaman Inflasi
Indeks Keyakinan Konsumen...
Indeks Keyakinan Konsumen Mei 2026 Menurun, Ini Penjelasan BI
Harga Pertamax Naik,...
Harga Pertamax Naik, Komisi XII Ingatkan Dampaknya terhadap Daya Beli
Mengenal Lipstick Effect,...
Mengenal Lipstick Effect, Alasan Mal dan Coffee Shop Tetap Ramai di Tengah Krisis Ekonomi
Inflasi Indonesia Mei...
Inflasi Indonesia Mei 2026 Capai 3,08%, Ini Pendorongnya
Inflasi Medis Picu Kenaikan...
Inflasi Medis Picu Kenaikan Biaya Kesehatan, Allianz Ingatkan Pentingnya Proteksi Jangka Panjang
Sinergi Pemprov DKI...
Sinergi Pemprov DKI dan BI, Inflasi Jakarta Melandai pada Mei
Inflasi Mei 2026 Naik...
Inflasi Mei 2026 Naik 0,28 Persen, Cabai Merah Jadi Pemicu Utama
Pesta Elite, Resesi...
Pesta Elite, Resesi Sulit
Rekomendasi
QS WUR 2027, Ini 20...
QS WUR 2027, Ini 20 Universitas Terbaik di Indonesia yang Masuk Peringkat Dunia
Periksa Sony Sonjaya,...
Periksa Sony Sonjaya, Kejagung Dalami Pengajuan Justice Collaborator
Nonton Microdrama V+Short...
Nonton Microdrama V+Short Lebih Puas, Upgrade ke VIP Plan Sesuai Kebutuhan!
Berita Terkini
BI Tancap Gas, Suku...
BI Tancap Gas, Suku Bunga Acuan Kembali Naik 25 Bps ke Level 5,75%
Prancis Naik Pitam!...
Prancis Naik Pitam! Siap Jegal Iran soal Tarif Tol di Selat Hormuz
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Poles 1.920 SPBU Melalui Program Retail Make Over
Harga BBM Naik 37%,...
Harga BBM Naik 37%, Saatnya Percepat Adopsi Kendaraan Listrik
Tantang Dominasi Dolar...
Tantang Dominasi Dolar AS, China Perluas Penggunaan Yuan secara Global
Dukung Program 3 Juta...
Dukung Program 3 Juta Rumah, Infiniti Land dan UI Jalin Kolaborasi
Infografis
Profil Letjen TNI Robi...
Profil Letjen TNI Robi Herbawan, Ajudan Prabowo yang Jadi Kabais TNI
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved