Gak Pake Ribet, Sekarang Bikin PT Bisa Seorang Saja dan Modal Rp50 Ribu

Jum'at, 25 Februari 2022 - 17:21 WIB
loading...
Gak Pake Ribet, Sekarang...
Pelaku UMKM kini bisa membentuk perseroan secara mudah dan murah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ( Kemenkumham ) menyatakan, pihaknya telah memfasilitasi pembentukan perseroan perorangan untuk pelaku usaha terhadap usaha mikro dan kecil (UMK).



Direktur Perdata Dirjen AHU Kemenkumham Santun Maspari Siregar mengatakan, perseroan perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Melalui perseroan perorangan, maka pelaku usaha UMK dapat membentuk perseroan terbatas yang pendirinya cukup satu orang.

"Sesuai dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja kami mendorong dan membantu para pelaku usaha, khususnya mikro yang mendukung kemudahan untuk UMKM untuk memfasilitasi masyarakat dalam memulai usaha yang memberikan sejumlah kemudahan," kata Santun Maspari dalam instagram LIve @Kemenkumham, Jumat (25/2/2022).

Dalam proses registrasi sampai dengan hasil keluaran berupa sertifikat, perseroan perorangan akan sangat memberikan manfaat yang signifikan untuk para pelaku usaha.



"Sampai saat ini perlu kami tegaskan ada 15 ribu yang sudah mendaftar, dan setiap hari berkembang pesat. Sepanjang mereka bisa memenuhi sejumlah persyaratan, semua sudah bisa diakses di laman resmi kami," ujarnya.

Perseroan peroangan dapat memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal, sekaligus memudahkan para pelaku usaha dalam mengakses pembiayaan dari perbankan.

“Pendirian perseroan cukup mudah, yakni hanya dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik dan tidak memerlukan akta notaris. Bebas menentukan besaran modal usaha,” ujarnya.

Biaya yang diperlukan sangat terjangkau, yaitu cukup dengan mengeluarkan uang Rp50.000. Jadi kalangan milenial bisa daftar. Kriteria usaha mikro berarti memiliki modal di bawah Rp1.000.000.000 (satu miliar rupiah).



Sebagai informasi, untuk para pelaku usaha dapat mengakses aplikasi yang ingin mendaftarkan perseroan perorangan melalui laman https://ahu.go.id kemudian pilih icon menu Aplikasi Pendaftaran Perseroan Perorangan atau akses langsung ke laman http://ptp.ahu.go.id.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Aturan Pajak Reklame...
Aturan Pajak Reklame Jakarta Diperbarui, Pelaku Usaha Wajib Tahu
Izin Pakai Air Tanah...
Izin Pakai Air Tanah Resmi Terbit, Pelaku Usaha Wajib Patuh
Picu Kerugian Ekonomi...
Picu Kerugian Ekonomi Rp551 T, Intip Urgensi Penanganan Susut dan Sisa Pangan di RI
BNI Dukung Pertumbuhan...
BNI Dukung Pertumbuhan Ekonomi dan Pelaku Usaha di Jawa Timur
Solusi untuk Pelaku...
Solusi untuk Pelaku Usaha F&B di Tengah Kenaikan Harga Bahan Baku
Pelaku Usaha DAM Diajak...
Pelaku Usaha DAM Diajak Utamakan Kesehatan dan Kualitas Air Minum
Tak Hanya Fokus Bisnis...
Tak Hanya Fokus Bisnis Energi, Pertamina Juga Dorong UMK Berinovasi Tembus Pasar Internasional
Cetak Wirausaha Tangguh,...
Cetak Wirausaha Tangguh, Menteri Teten Apresiasi Program Pertamina UMK Academy
Taspen Kelola Dana Pensiun...
Taspen Kelola Dana Pensiun 66.376 ASN di Kemenkumham
Rekomendasi
Wanita Ini Gugat Lab...
Wanita Ini Gugat Lab DNA karena Hasil yang Keliru Membuatnya Terlanjur Aborsi
Partai Perindo Dampingi...
Partai Perindo Dampingi Anak Korban Dugaan Pencabulan di Jakarta Barat
5 Hal yang Perlu Dilakukan...
5 Hal yang Perlu Dilakukan sebelum Sedot Lemak, Biar Tetap Aman
Berita Terkini
China Setop Ekspor Logam...
China Setop Ekspor Logam Tanah Jarang dan Mineral Kritis Gegara Tarif Baru Trump
38 menit yang lalu
Potensi Panas Bumi Indonesia...
Potensi Panas Bumi Indonesia Terbesar Kedua di Dunia, Penopang Transisi Energi
7 jam yang lalu
Awas! Tarif Baru Trump...
Awas! Tarif Baru Trump Bisa Mengancam Penerimaan Pajak
8 jam yang lalu
10 Tahun Sudah Midiatama...
10 Tahun Sudah Midiatama Academy Mendorong Transformasi Budaya K3 di Indonesia
8 jam yang lalu
Pekerja SKT Sampoerna...
Pekerja SKT Sampoerna Terima BLT Dana Bagi Hasil CHT Rp800.000 per Orang
10 jam yang lalu
Edukasi Ilmiah Penting...
Edukasi Ilmiah Penting dalam Penggunaan Produk Tembakau Alternatif
11 jam yang lalu
Infografis
Menhub: Harga Tiket...
Menhub: Harga Tiket Pesawat Hanya Bisa Turun 10% Saja
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved